| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa apartemen.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kewajiban sebagai berikut:
- Denda keterlambatan dan ganti rugi sebesar Rp3.500.000,00.
- Pembayaran tanggung jawab berupa IPL dan WiFi dari bulan April hingga Oktober 2025 sebesar Rp6.860.000,00.
- Pengembalian dana sewa untuk 4 bulan sewa yang belum terlaksana sebesar Rp10.000.000,00.
- Pengembalian uang jaminan sewa menyewa sebesar Rp2.500.000,00.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
|