Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
652/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Gatot Supriyono
2.Asnawi
3.Moch Zaini
4.Asikin
5.Sonhaji
6.Suherman
7.Suwardi
8.Supriadi
9.Suparto
10.Nurul Huda
11.Imam Syafi'i
12.Boedi Widarto
13.Tugiono
14.Edi Rudianto
15.Siti Noerwanti
16.Sulani
17.Sumadijono
18.Aditya Chrismawanto, S.Kom.MMT
19.Bambang Julianto
20.Malik
21.Sugeng Agianto
22.Abdul Basyith
23.Prio Handoko
24.Tono
25.Yoyok Novisan Sudjianto
26.Ahmad Nafi
27.Dedi
28.Wisnu Pradoko
29.Subur
30.Arief Yundartono
31.Soebhan
32.Didik Supriyono
33.Andy Ernanto
34.Koes Maryanto
35.Abdul Rozikin
36.Nur Ashari
37.Cholimin
38.Musadi
39.Eko Purnomo
40.Ir. Affan Rofieq
41.Eko Cahyono
42.Rian Puguh Triwidodo
43.Jacobus Jozep Ndun Nafi
43.Dana pensiun dok dan perkapalan surabaya
47.Diana Rosa, selaku ketua Tim Likuidator Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya
48.PT. Dok dan perkapalan Surabaya
49.PT. Dutareksa Usaha Prima
50.PT. Usaha Mandiri Perdana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 652/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 25 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gatot Supriyono
2Asnawi
3Moch Zaini
4Asikin
5Sonhaji
6Suherman
7Suwardi
8Supriadi
9Suparto
10Nurul Huda
11Imam Syafi'i
12Boedi Widarto
13Tugiono
14Edi Rudianto
15Siti Noerwanti
16Sulani
17Sumadijono
18Aditya Chrismawanto, S.Kom.MMT
19Bambang Julianto
20Malik
21Sugeng Agianto
22Abdul Basyith
23Prio Handoko
24Tono
25Yoyok Novisan Sudjianto
26Ahmad Nafi
27Dedi
28Wisnu Pradoko
29Subur
30Arief Yundartono
31Soebhan
32Didik Supriyono
33Andy Ernanto
34Koes Maryanto
35Abdul Rozikin
36Nur Ashari
37Cholimin
38Musadi
39Eko Purnomo
40Ir. Affan Rofieq
41Eko Cahyono
42Rian Puguh Triwidodo
43Jacobus Jozep Ndun Nafi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENNY HERMAWAN, SH., CLIGatot Supriyono
Tergugat
NoNama
1Dana pensiun dok dan perkapalan surabaya
2Diana Rosa, selaku ketua Tim Likuidator Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya
3PT. Dok dan perkapalan Surabaya
4PT. Dutareksa Usaha Prima
5PT. Usaha Mandiri Perdana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan Republik Indonesia
2Otoritas Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian pada Para Penggugat disebabkan Tergugat II tidak menjalankan tugas yang diberikan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-58/D.05/2017 tentang Pembubaran Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya;
  4. Menyatakan bahwa dana sebesar Rp57.770.432.449,- (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh dua ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) yang digunakan oleh Tergugat III, dana sebesar Rp78.140.254.324,- (tujuh puluh delapan miliar seratus empat puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) yang tidak disetorkan oleh Tergugat III, 99 % (Sembilan puluh Sembilan persen) bagian saham nya diambil dari dana pensiun Dok Dan Perkapalan Surabaya yang digunakan oleh Tergugat IV, dan 99 % (Sembilan puluh Sembilan persen) bagian saham nya diambil dari dana pensiun Dok Dan Perkapalan Surabaya yang digunakan oleh Tergugat V, serta aset berupa tanah yang terletak di Simo Prona Jaya 1 No. 3B, Surabaya, adalah milik Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian materiil berupa hak Dana Pensiun yang seharusnya diterima dari Yayasan Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya sejak Para Penggugat di pensiun oleh Tergugat III dengan total keseluruhan yang wajib dibayarkan Tergugat I secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat adalah Rp19.230.004.069,80 (sembilan belas miliar dua ratus tiga puluh juta empat ribu enam puluh sembilan rupiah koma delapan puluh sen) dengan perincian sebagaimana diuraikan dalam posita;
    2. Kerugian immateriil berupa kekecewaan, sakit hati dan terganggunya baik fisik maupun psikis yang dialami masing-masing Penggugat sejak terjadinya Pensiun hingga gugatan PMH ini diajukan, dengan total keseluruhan yang wajib dibayarkan Tergugat I secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat adalah 43 x Rp200.000.000,00 = Rp8.600.000.000,00 (delapan miliar enam ratus juta rupiah);

5a. Menyatakan bahwa status PKPU Tergugat III tidak menghilangkan kewajiban hukum Tergugat I sebagai badan hukum terpisah untuk membayar manfaat pensiun Para Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk mengembalikan secara tanggung renteng dana milik Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya yang telah digunakan kepada Para Penggugat melalui Tergugat I;
  2. Memerintahkan dilakukannya sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset Para Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada aset berupa tanah yang terletak di Simo Prona Jaya 1 No. 3B, Surabaya, untuk menjamin pembayaran hak-hak Para Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak 14 (empat belas) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menyatakan putusan ini dengan serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak