| Petitum |
- Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa orang yang bernama :
- Soewarti, sebagaimana tertulis di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3578064211420004, Kartu Keluarga No.3578060301080320, Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 10 September 2025;
- Suwarti, sebagaimana tertulis di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 192/73/VI/1959, Sertifikat Hak Milik Nomor :47, Sertifikat Hak Milik Nomor : 54, Sertifikat Hak Milik Nomor : 59, Sertifikat Hak Milik Nomor : 60, Sertifikat Hak Milik Nomor : 65
Adalah benar nama satu orang yang sama yaitu Pemohon.
- Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
|