Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1355/Pid.B/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH NUR CAHAYA Bin KEWOD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1355/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3599/M.5.43/Eoh.02/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR CAHAYA Bin KEWOD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa NUR CAHAYA BIN KEWOD pada bulan Maret 2024 hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar 15.00 WIB atau yang dilakukan setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jl. Prenjak No. 15 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 14.55 WIB, saksi LANYWATI ALIMSARDJONO, DR sedang duduk di depan pintu rumah yang beralamat di Jl. Prenjak No. 15 Kota Surabaya, sambil memegang dan mengisi daya HP miliknya. Kemudian, Terdakwa datang dengan maksud mengamen. Kemudian Terdakwa juga bertanya kepada saksi LANYWATI ALIMSARDJONO, DR. mengenai apa yang sedang saksi LANYWATI ALIMSARDJONO, DR lakukan dan tentang penghuni rumah tersebut, yang mana saksi LANYWATI ALIMSARDJONO, DR mengatakan bahwa rumah tersebut memiliki banyak penghuni. Setelah itu, Terdakwa pergi, namun tidak berapa lama kemudian Terdakwa kembali sambil mengatakan bahwa biasanya saat mengamen terdakwa mendapatkan uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per harinya, tetapi hari itu Terdakwa hanya mendapatkan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu). Tiba-tiba Terdakwa menarik paksa HP yang sedang dipegang saksi LANYWATI ALIMSARDJONO, DR dengan cara menarik keras menggunakan tangannya sampai HP tersebut berpindah ke dalam tangan Terdakwa. Setelah berhasil mengambil HP milik saksi LANYWATI ALIMSARDJONO, DR, Terdakwa melarikan diri ke arah Jl. Branjangan lalu belok ke arah Mliwis Surabaya.
  • Bahwa kemudian terdakwa dikejar masa namun terdakwa melewati Musholla dan akhirnya naik ke atas genteng milik saksi JOHANES dan terdakwa pun sembunyi dari kejaran masa tersebut.
  • Selanjutnya saksi JOHANES meminta kepada terdakwa untuk segera turun dari atas genteng rumah kemudian terdakwa turun setelah berada dibawah lalu terdakwa menyerahkan HP yang diperolehnya tadi. Kemudian oleh saksi JOHANES terdakwa dibawa ke Poliklinik Polrestabes Surabaya Jl. Rajawali Surabata dan Ketika saksi JOHANES membuka pintu Poliklinik Polrestabes Surabaya terdakwa melarikan diri kearah Jl. Kasuari.
  • Bahwa terdakwa sampai di sebuah perkantoran Bank Jatim Jl. Rajawali Surabaya tidak lama saksi ANDY HARYO GEGANA, SH anggota Polsek Bubutan mengamankan terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi 11 Lite warna hitam dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi ANDY HARYO GEGANA, SH untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban LANYWATI ALIMSARDJONO, DR mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 365 ayat (1) KUHP ----------

Pihak Dipublikasikan Ya