Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
647/Pdt.G/2026/PN Sby 1.ISTIN WATI
2.SUDARMANTO
2.PT. BANK PANIN, Tbk (Mikro Area Kenjeran /KCU Surabaya - Cendana)
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 647/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISTIN WATI
2SUDARMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PANIN, Tbk (Mikro Area Kenjeran /KCU Surabaya - Cendana)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan (BPN) Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah/pihak yang menguasai Objek Sengketa.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menetapkan harga limit lelang di bawah nilai wajar, menggabungkan objek jaminan dalam satu paket, dan melaksanakan lelang terhadap Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat.
  4. Menyatakan rencana pelaksanaan lelang atas Objek Sengketa pada hari Kamis, 18 Juni 2026, pukul 09:35 WIB Waktu Server Aplikasi Internet berupa Sertifikat Hak Milik No. 3187 dan Sertifikat Hak Milik No. 3195 atas nama SUDARMANTO dengan Limit Lelang dan Uang Jaminan yang ditetapkan oleh Tergugat I adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga batal demi hukum berikut segala sesuatu yang ditimbulkannya.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Objek Sengketa berupa SHM NO. 3187 dan SHM NO. 3195, atas nama SUDARMANTO.
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak