Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa IMAM FAUZI, S.E. selaku Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 147/ 438.1.1.3/ 2021 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 04 Februari 2021 bersama – sama dengan Saksi Drs. SENTOT SUBAGYO selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah periode 2013 s.d 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 04 Tahun 2013 tentang Perubahan/ Penataan Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah tanggal 16 April 2013 (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis dan tanggal 04 bulan Februari tahun 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Desember tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 1.345.894.260,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah) periode pengelolaan tahun 2021 - 2022 dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah) periode pengelolaan tahun 2008 - 2022.
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa Terdakwa IMAM FAUZI, S.E. selaku Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Periode 2021 s.d 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 147/ 438.1.1.3/ 2021 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 04 Februari 2021 bersama – sama dengan Saksi Drs. SENTOT SUBAGYO selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah Periode 2013 s.d 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 04 Tahun 2013 tentang Perubahan/ Penataan Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah tanggal 16 April 2013 (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis dan tanggal 04 bulan Februari tahun 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Desember tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 1.345.894.260,- (satu milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah) dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah). |