Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pid.Pra/2025/PN Sby ADHE RANTO SURBIANTORO POLSEK WONOKROMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADHE RANTO SURBIANTORO
Termohon
NoNama
1POLSEK WONOKROMO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tindakan proses penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON dari Tahanan yakni :
  • Nama : ADHE RANTO SURBIANTORO
  • TTL : Sidoarjo,03-08-2005
  • Umur : 20 Tahun
  • Jenis Kelamin : Laki-Laki
  • Warga Negara : Indonesia.
  • Alamat : Gebang, RT.005, RW.001, Kel/Ds. Gebang
  • Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo.
  • Pekerjaan : Belum Bekerja
  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 130.000.000,- secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;
  2. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
  3. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya
Pihak Dipublikasikan Ya