| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
843/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 24 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Drs. Harlem Napitupulu, SH.,MBL | Liyanto |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Dra. Yulia Dewi Roosita |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Notaris Agus Arisutikno, SH |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan keadaan ( Misbruik van Omstandigheden ) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Akta-akta mengenai Perjanjian dan Pernyataan tentang pembagian harta bersama yakni: Batal dan tidak berlaku serta tidak mengikat berikut akta-akta turunannya;
- Akta No. 09 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Perjanjian;
- Akta No. 10 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Pernyataan dan Perjanjian;
- Akta No. 12 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Pernyataan dan Perjanjian;
- Akta No, 14 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Pernyataan dan Perjanjian;
- Akta No. 16 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Pernyataan dan Perjanjian;
- Akta No. 18 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Pernyataan dan Perjanjian;
- Akta No. 20 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Pernyataan dan Perjanjian;
- Akta No. 04 tertanggal 19 Agustus 2025 tentang Berita acara rapat;
- Akta No. 05 tertanggal 19 Agustus 2025 tentang Hibah Saham. Batal dan tidak berlaku serta tidak mengikat berikut akta-akta turunannya;
- Menyatakan menurut hukum keseluruhan harta bersama Penggugat dengan Tergugat harus dibagi 2 (dua) secara rata dengan besaran yang seimbang yakni ½ bagian untuk Penggugat dan ½ bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat yakni:
- Materiil yakni sebesar Rp9.200.000.000,- (sembilan miliar dua ratus juta rupiah);
- Imaterill yakni sebesar Rp460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |