Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1855/Pid.B/2025/PN Sby Justica Heru Violagita, S.H 1.SANAWI BIN KASIMAN
2.SUGIANTO Bin SATIRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1855/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4783/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANAWI BIN KASIMAN[Penahanan]
2SUGIANTO Bin SATIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa para Terdakwa I SANAWI BIN KASIMAN dan Terdakwa II SUGIANTO BIN SATIRAN bersama dengan Saksi BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Saksi EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Saksi ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Saksi GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID dan Saksi RIZAL NOVINATO BIN (ALM) SALI (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Mei, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di depan pergudangan yang beralamat di Jl. Raya Romokalisari Kel. Romokalisari Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan perbuatan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekita pukul 08.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saksi BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Saksi EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Saksi ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Saksi GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID dan Saksi RIZAL NOVINATO BIN (ALM) SALI berangkat dari Sidoarjo menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up warna Putih dengan No. Polisi : L 9984 CC dengan mambawa 1 (satu) buah tangga Stainles fiber dengan panjang ± 6 (enam) meter, 1 (satu) buah Gergaji besi dengan Panjang ± 40 (empat puluh) cm, Tali tambang berdiameter 12 mm dengan Panjang ± 15 (lima belas) meter, 7 (tujuh) helm safety warna Kuning, 4 (empat) buah sabuk safety, 3 (tiga) track pos/penarik kabel, 1 (satu) buah Gunting kabel diameter 240 mm, 6 (enam) Sepatu karet Kuning, 1 (satu) kunci pas ring Uk. 19, Kaos biru lengan Panjang depan logo PLN dengan tujuan memasang renovasi cubikel di pergudangan WILMAR, Surabaya namun pekerjaan ditunda, kemudian para Terdakwa bersama dengan Saksi BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Saksi EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Saksi ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Saksi GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID dan Saksi RIZAL NOVINATO BIN (ALM) SALI kembali menuju arah pulang ke Sidoarjo.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.30 WIB ketika melitas di depan pergudangan Maspion yang beralamat di Jl. Raya Romokalisari Kel. Romokalisari Kec. Benowo Surabaya, Terdakwa I melihat potongan kabel jenis MVTIC berdiameter 240 mm dengan Panjang ± 70 meter  warna Hitam yang menggelantung di antara 2 (dua) buah beton hingga ke bawah dan muncullah niat Terdakwa I untuk mencuri. Kemudian Terdakwa II yang menjadi sopir mobil tersebut berhenti dan mengecek kabel tersebut. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mengamati dan terlihat ujung dari kabel tersebut ada bekas potongan dan kabel tersebut tidak ada aliran listriknya, Kemudian Terdakwa I memerintahkan Saksi BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Saksi EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Saksi ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Saksi GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID dan Saksi RIZAL NOVINATO BIN (ALM) SALI mengambil kabel tersebut dengan cara yakni :
    • Terdakwa II berperan menarik kabel tersebut;
    • Saksi GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID berperan memanjat dengan menggunakan 1 (satu) buah tangga Stainles fiber dengan panjang ± 6 (enam) meter dan melepas worklip sebanyak 4 (empat) biji yang terpasang di steel kabel yang terletak diatas tiang beton menggunakan 1 (satu) kunci pas ring Uk. 19, kemudian memotong kabel tersebut;
    • Saksi BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Saksi EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Saksi ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN dan Saksi RIZAL NOVINATO BIN (ALM) SALI berperan menarik kabel tersebut dari tiang Listrik dan menaikkan kabel tersebut ke bak mobil.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan Saksi BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Saksi EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Saksi ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Saksi GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID dan Saksi RIZAL NOVINATO BIN (ALM) SALI mengambil kabel jenis MVTIC berdiameter 240 mm dengan Panjang ± 70 meter  warna Hitam milik PT. PLN tersebut untuk dijual dengan harga sekira Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. PLN Persero UP3 Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp. 216.000.000, (dua ratus enam belas juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 KUHP.-------------

 

------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------

 

KEDUA

------------ Bahwa para Terdakwa I SANAWI BIN KASIMAN dan Terdakwa II SUGIANTO BIN SATIRAN bersama dengan Saksi BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Saksi EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Saksi ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Saksi GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID dan Saksi RIZAL NOVINATO BIN (ALM) SALI (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Mei, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di depan pergudangan yang beralamat di Jl. Raya Romokalisari Kel. Romokalisari Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan perbuatan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekita pukul 11.30 WIB ketika Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saksi BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Saksi EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Saksi ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Saksi GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID dan Saksi RIZAL NOVINATO BIN (ALM) SALI melitas di depan pergudangan Maspion yang beralamat di Jl. Raya Romokalisari Kel. Romokalisari Kec. Benowo Surabaya menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up warna Putih dengan No. Polisi : L 9984 CC, Terdakwa I melihat potongan kabel jenis MVTIC berdiameter 240 mm dengan Panjang ± 70 meter  warna Hitam yang menggelantung di antara 2 (dua) buah beton hingga ke bawah dan muncullah niat Terdakwa I yang pada saat itu mambawa 1 (satu) buah tangga Stainles fiber dengan panjang ± 6 (enam) meter, 1 (satu) buah Gergaji besi dengan Panjang ± 40 (empat puluh) cm, Tali tambang berdiameter 12 mm dengan Panjang ± 15 (lima belas) meter, 7 (tujuh) helm safety warna Kuning, 4 (empat) buah sabuk safety, 3 (tiga) track pos/penarik kabel, 1 (satu) buah Gunting kabel diameter 240 mm, 6 (enam) Sepatu karet Kuning, 1 (satu) kunci pas ring Uk. 19, Kaos biru lengan Panjang depan logo PLN untuk mencuri kabel tersebut. Kemudian Terdakwa II yang menjadi sopir berhenti untuk mengecek kabel tersebut. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mengamati dan terlihat ujung dari kabel tersebut ada bekas potongan dan kabel tersebut tidak ada aliran listriknya, Kemudian Terdakwa I memerintahkan Saksi BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Saksi EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Saksi ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Saksi GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID dan Saksi RIZAL NOVINATO BIN (ALM) SALI mengambil kabel tersebut dengan cara yakni :
    • Terdakwa II berperan menarik kabel tersebut;
    • Saksi GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID berperan memanjat dengan menggunakan 1 (satu) buah tangga Stainles fiber dengan panjang ± 6 (enam) meter dan melepas worklip sebanyak 4 (empat) biji yang terpasang di steel kabel yang terletak diatas tiang beton menggunakan 1 (satu) kunci pas ring Uk. 19, kemudian memotong kabel tersebut;
    • Saksi BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Saksi EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Saksi ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN dan Saksi RIZAL NOVINATO BIN (ALM) SALI berperan menarik kabel tersebut dari tiang Listrik dan menaikkan kabel tersebut ke bak mobil.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan Saksi BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Saksi EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Saksi ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Saksi GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID dan Saksi RIZAL NOVINATO BIN (ALM) SALI mengambil kabel jenis MVTIC berdiameter 240 mm dengan Panjang ± 70 meter  warna Hitam milik PT. PLN tersebut untuk dijual dengan harga sekira Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. PLN Persero UP3 Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp. 216.000.000, (dua ratus enam belas juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya