| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberi PKPU sementara terhadap TERMOHON PKPU dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat salah seorang Hakim yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai hakim pengawas;
- Mengangkat Bpk. DENI AMSARI PURBA, SH., LL.M yakni pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus nomor AHU.AH.04.03-1 beralamat di Jl. Setia Budi Business Point Blok BB No. 7, Medan sebagai Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU diberikan PKPU sementara, dan/ atau mengangkat Bpk. DENI AMSARI PURBA, SH., LL.M sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;
- Menghukum TERMOHON PKPU membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau bila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya. |