Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2656/06/2025
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
NURANDIK ALIAS ANDIK BIN PAIDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Pasuruan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun/29 Mei 1986
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Jagil Ds.Gambiran RT.005 RW.010 Kecamatan Prigen Pasuruan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Makelar Villa)
|
Pendidikan
|
:
|
SLTP
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa NURANDIK ALIAS ANDIK BIN PAIDI
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
19 April 2025 s/d 08 Mei 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
09 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
12 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025
|
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa NURANDIK ALIAS ANDIK BIN PAIDI pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di LIA Homstay Jl.Utama Genengsari RT.03 RW.07 Kecamatan Prigen Pasuruan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 April 2025 terdakwa NURANDIK ALIAS ANDIK BIN PAIDI sepakat untuk memesan barang narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama saksi LILIS KRISDAYANTI BINTI UTOMO (penuntutan berkas terpisah) dengan berat sekitar 5 gram yang harga pergramnya sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhannya sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan terdakwa dengan cara transfer ke nomor telepon aplikasi DANA atas nama FAJAR sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sisanya masih belum dibayarkan oleh terdakwa. Selanjutnya masih pada waktu yang sama sekira pukul 13.00 WIB bertempat di LIA Homstay Jl.Utama Genengsari RT.03 RW.07 Kecamatan Prigen Pasuruan atas permintaan saksi LILIS KRISDAYANTI, terdakwa menerima barang narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pengiriman melalui paket JNT untuk terdakwa bagi menjadi beberapa per paket klip plastik dengan berbagai ukuran jumlah ukuran berat yang kemudian oleh terdakwa berikan kepada pesanan pelanggan terdakwa, yang diantaranya sebagai berikut:
- Kepada sdr. IQBAL (DPO) berupa barang narkotika jenis sabu dengan berat 1/2 (setengah) gram seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Kepada sdr. CANDRA (DPO) berupa barang narkotika jenis sabu dengan berat 1/2 (setengah) gram seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Kepada sdr. ANDIK TATTO (DPO) berupa barang narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu ) gram seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)
Adapun atas perolehan keuntungan tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa dan terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara mudah agar badan terasa ringan dan segar.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2024 sekira jam 02.00 WIB saksi DZIKRULLAH dan saksi DIKA HARDIANSYAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi pengembangan perkara atas nama saksi LILIS KRISDAYANTI bertempat di daerah LIA Homstay Jl.Utama Genengsari RT.03 RW.07 Kecamatan Prigen Pasuruan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa NURANDIK ALIAS ANDIK BIN PAIDI melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 6 (enam) klip plastik narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1,245 gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru di bawah bantal tempat tidur kamar terdakwa
- Bahwa terhadap barang berupa 6 (enam) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 24 April 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03459/NNF/2025 atas nama terdakwa NURANDIK ALIAS ANDIK BIN PAIDI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :09902/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,833 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :09903/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,080 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :09904/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,083 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :09905/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,081 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :09906/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,089 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 1,245 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 09902/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,813 gram;
- No. : 09903/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,060 gram;
- No. : 09904/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,063 gram;
- No. : 09905/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,056 gram;
- No. : 09906/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
- No. : 09907/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,067 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa NURANDIK ALIAS ANDIK BIN PAIDI pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di LIA Homstay Jl.Utama Genengsari RT.03 RW.07 Kecamatan Prigen Pasuruan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara inia, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2024 sekira jam 02.00 WIB saksi DZIKRULLAH dan saksi DIKA HARDIANSYAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi pengembangan perkara atas nama saksi LILIS KRISDAYANTI bertempat di daerah LIA Homstay Jl.Utama Genengsari RT.03 RW.07 Kecamatan Prigen Pasuruan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa NURANDIK ALIAS ANDIK BIN PAIDI melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 6 (enam) klip plastik narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1,245 gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru di bawah bantal tempat tidur kamar terdakwa
- Bahwa terhadap barang berupa 6 (enam) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 24 April 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03459/NNF/2025 atas nama terdakwa NURANDIK ALIAS ANDIK BIN PAIDI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :09902/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,833 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :09903/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,080 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :09904/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,083 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :09905/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,081 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :09906/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,089 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 1,245 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 09902/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,813 gram;
- No. : 09903/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,060 gram;
- No. : 09904/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,063 gram;
- No. : 09905/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,056 gram;
- No. : 09906/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
- No. : 09907/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,067 gram;
- Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------
|
SURABAYA, 19 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|