Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pid.Pra/2025/PN Sby MOCH. SANI YUWONO POLDA JAWA TIMUR Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 33/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOCH. SANI YUWONO
Termohon
NoNama
1POLDA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S-TAP/228/VII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum TEntang Peralihan Status dari Saksi Menjadi Anak, tanggal 05 Agustus 2025 oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 82 Jo. Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, sehingga oleh karenanya Penetapan a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak sesuai dengan maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015;
  3. Menyatakan Surat PErintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/512/VII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tanggal 15 Juli 2025 oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 82 Jo. Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, sehingga oleh karenanya Penetapan a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 82 Jo. Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, sehingga oleh karenanya Penetapan a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan demi hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/642/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 Mei 2025 atas nama pelapor : DIAN PERMATA KUSRIYANTI;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Anak terhadap diri PEMOHON;
  7. Menyatakan Surat Penitipan terhadap Pemohon tanpa adanya Surat Perintah Penahanan yang sah, yang mana esensinya adalah merampas kemerdekaan Pemohon adalh tidak sah;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya