Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian oleh dan diantara PENGGUGAT (Yayasan Widya Mandala Surabaya) dengan TERGUGAT(Jenni Lie) dalam Perjanjian Studi Lanjut No. N.205/2017 tertanggal Agustus 2017;
- Menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan olehTERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah suatu perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil secara tunai, sekaligus dan seketika setelah adanya putusan tingkat Pengadilan Negeri Surabaya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 952.550.000,- (sembilan ratus lima puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga secara tunai, sekaligus dan seketika setelah adanya putusan tingkat Pengadilan Negeri Surabaya kepada PENGGUGAT yang hingga gugatan ini diajukan adalah sebesar Rp 14.288.250,00 (Empat belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), dimana nilai bunga tersebut senantiasa akan terus bertambah sampai dengan dibayarnya seluruh kewajiban TERGUGAT baik kewajiban pokok maupun bunga yang telah terhutang
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil secara tunai, sekaligus dan seketika setelah adanya putusan tingkat Pengadilan Negeri Surabaya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Rumah yang beralamat di Jalan Sukolilo Mulia Perum Eastern Park AB-23, Kel. Keputih, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 5594/Keputih milik TERGUGAT;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan;
- Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebar bij voorraadi) sekalipun terdapat upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
|