Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1103/Pdt.G/2025/PN Sby Yayasan Widya Mandala Surabaya Jenni Lie Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1103/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Widya Mandala Surabaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN.,M.HumYayasan Widya Mandala Surabaya
Tergugat
NoNama
1Jenni Lie
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hardi
2Kantor Pertanahan Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian oleh dan diantara PENGGUGAT (Yayasan Widya Mandala Surabaya) dengan TERGUGAT(Jenni Lie) dalam Perjanjian Studi Lanjut No. N.205/2017 tertanggal Agustus 2017;
  3. Menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan olehTERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah suatu perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil secara tunai, sekaligus dan seketika setelah adanya putusan tingkat Pengadilan Negeri Surabaya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 952.550.000,- (sembilan ratus lima puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga secara tunai, sekaligus dan seketika setelah adanya putusan tingkat Pengadilan Negeri Surabaya kepada PENGGUGAT yang hingga gugatan ini diajukan adalah sebesar Rp 14.288.250,00 (Empat belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), dimana nilai bunga tersebut senantiasa akan terus bertambah sampai dengan dibayarnya seluruh kewajiban TERGUGAT baik kewajiban pokok maupun bunga yang telah terhutang
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil secara tunai, sekaligus dan seketika setelah adanya putusan tingkat Pengadilan Negeri Surabaya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Rumah yang beralamat di Jalan Sukolilo Mulia Perum Eastern Park AB-23, Kel. Keputih, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 5594/Keputih milik TERGUGAT;
  8. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  9. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (uitvoebar bij voorraadi) sekalipun terdapat upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak