Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 19 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
669/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 12 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Billy Kresno Handojo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JOENUS KOERNIAWAN, SH,.MH | Billy Kresno Handojo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Cinta Budiman Wijaya | 2 | Kodrat Agung |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya 1 |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa: penipuan atas renovasi ruko, pengambilan rak besi dan barang-barang milik PENGGUGAT, serta penahanan BPKB tanpa dasar hukum;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan BPKB Mobil Honda HR-V RU1 1.5 S CVT Tahun 2016 milik PENGGUGAT atas nama PT. Makmur Marina Metalindo;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp6.183.764.749,- (enam miliar seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah)secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |