Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
38/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | 1.PT Nawata Kurnia Putra 2.Wawan Kurniawan Basnawi 3.Setyorini Silvia Demayanti, S.Sos |
5.PT. Nawata Kurnia Putra 6.Wawan Kurniawan Basnawi 7.Setyorini Silvia Demayanti, S.Sos |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA PEMOHON PKPU dalam status PKPU sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan; 3. Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam PKPU a quo; 4. Menunjuk dan mengangkat: ? Saudara Dr. EMIRAL RANGGA TRANGGONO, SH, M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU 236.AH.04.06-2024 Tanggal 20 Desember 2024, beralamat di Menara 165 4th Jl. TB. Simatupang Kav. 1, Jakarta Selatan 12560, dan
? Saudara LISAR ZUKNI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-68.AH.04.05-2023 tertanggal 26 Oktober 2023, beralamat di Gd. Graha Mampang Suite 101 Jl. H. Tuti Alawiyah, No. 100, Kec. Pancoran, Kel. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Jakarta - 12760.
Untuk bertindak sebagai PENGURUS dalam hal permohonan PARA PEMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara/Tetap dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal PARA PEMOHON PKPU dinyatakan pailit; 5. Menetapkan Rapat Permusyawaratan Majelis selanjutnya bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya; 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para kreditur dan Debitur yang dikenal dengan surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan tersebut; 7. Menghukum PARA PEMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |