Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Bimo Prasetio PT Azharindo Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 51/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bimo Prasetio
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD AFIF KURNIAWAN, S.H.Bimo Prasetio
Termohon
NoNama
1PT Azharindo Utama
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

 

2.   Menyatakan dan menetapkan PT Azharindo Utama selaku Termohon PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;

 

3.   Menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;

 

4.   Menunjuk dan mengangkat Saudara Ali Imron, S.H.I., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU No. AHU-538 AH.04.03-2021 yang beralamat kantor di Bellanova Country Mall, Ruko RK 3 No.8, Jl.MH.Thamrin No.8, Sentul Selatan, Cipambuan Kec. Babakan Madang, Kab.Bogor- 16810, Sebagai Kurator dalam perkara PKPU a quo;

 

5.   Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Aquo dibacakan;

 

6.   Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak