Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
634/Pdt.G/2025/PN Sby Jono Miyanto alias Ming Yen 1.Puji Poetri Rahayu
2.Tezar Salim
3.Teddy Salim
4.Tedo Salim
5.Teresia Salim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 634/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jono Miyanto alias Ming Yen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Stevanus Kaemor Lengkong, SHJono Miyanto alias Ming Yen
Tergugat
NoNama
1Puji Poetri Rahayu
2Tezar Salim
3Teddy Salim
4Tedo Salim
5Teresia Salim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran utang pewaris; Menyatakan bahwa Para Tergugat sebagai ahli waris almarhum Riche Salim berkewajiban menyelesaikan utang pewaris sejauh harta peninggalan mencukupi;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah), terdiri dari:
  1. Rp1.500.000.000,00(satu miliar lima ratus juta rupiah) pinjaman tahun 2017;
  2. Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) pinjaman tahun 2019;
  1. Menyatakan bahwa ketiga aset sebagaimana telah diuraikan dalam Posita merupakan bagian dari harta warisan almarhum Riche Salim yang saat ini dikuasai oleh Para Tergugat sebagaimana disebutkan dalam poin nomor 11 dalam petitum;
  2. Melarang Para Tergugat untuk menjual, mengalihkan, menghibahkan, atau membebani objek-objek sita tersebut selama proses perkara berlangsung hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil tambahan sebesar Rp127.500.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diderita oleh Penggugat, terdiri dari:
  1. Biaya jasa kuasa hukum selama proses konsultasi hukum, penyusunan gugatan, pengumpulan bukti, hingga pendampingan selama proses persidangan;
  2. Biaya transportasi dan komunikasi yang dikeluarkan Penggugat dalam rangka pencarian informasi, koordinasi hukum, dan kunjungan ke lokasi usaha maupun tempat tinggal Tergugat;
  3. Biaya administratif dan legalisasi dokumen hukum pendukung, termasuk keperluan fotokopi, legalisir, dan konsultasi tambahan dengan pihak notaris serta instansi terkait lainnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas tekanan psikologis, kekecewaan, serta hilangnya kesempatan ekonomi selama bertahun-tahun;

 

  1. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
  1. Sebuah bangunan ruko dengan nama usaha “Onna Decoration” yang terletak di Jl. Ngagel Jaya Selatan No. 37, Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;
  2. Sebuah bangunan ruko yang terletak di Jl. Ngagel Jaya Selatan No. 39E, Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;
  3. Sebuah bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Kalibokor No. 85, Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;

guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini agar tidak menjadi sia-sia dan memastikan eksekusi atas pelunasan kewajiban Para Tergugat apabila gugatan dikabulkan.

  1. Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per harinya untuk keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan dipenuhinya seluruh isi putusan secara sukarela oleh Para Tergugat.
  2. Menjatuhkan putusan ini dalam bentuk yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila Majelis Hakim berpendapat lain.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak