Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT KAWAN CICIL TEKNOLOGI UTAMA 1.PT KARYA SENTOSA RAYA
2.MULIA WIRJANTO MBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT KAWAN CICIL TEKNOLOGI UTAMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Ulin Nuha, S.H.I., M.H.PT KAWAN CICIL TEKNOLOGI UTAMA
Termohon
NoNama
1PT KARYA SENTOSA RAYA
2MULIA WIRJANTO MBA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap:

  • TERMOHON I PKPU atau PT Karya Sentosa Raya;
  • TERMOHON II PKPU atau Mulia Wirjanto MBA. untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PKPU Sementara terhadap:

  • TERMOHON I PKPU atau PT Karya Sentosa Raya yang berkedudukan di Komplek Pergudangan Antropolis, Jalan Margomulyo Nomor 46, G-29, Tambak Srioso, Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur; dan

  • TERMOHON II PKPU atau Mulia Wirjanto MBA beralamat tinggal di Jalan Margorejo Indah B-118, RT. 02, RW. 08, Margorejo, Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU terhadap:

  • TERMOHON I PKPU atau PT Karya Sentosa Raya; dan

  • TERMOHON II PKPU atau Mulia Wirjanto MBA.

4. Menunjuk dan Mengangkat :

  • LUTFY MUBAROK, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26.AH.04.05-2025, tertanggal 08 April 2025, yang beralamat di Kantor Hukum ALITHEIA LAW FIRM, beralamat di Office Building, Jl. Kebon Kacang Raya No. 8, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, 10240;

  • ALDHI SETYAWAN PRATAMA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-20.AH.04.05-2022, tertanggal 25 Maret 2022, yang beralamat di Kantor Hukum PRATAMA AND CO LAWYERS, beralamat di W Office, Jl. Pringgondani No. 21, RT 003 RW 003, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, 12450;

  • DR. VANLY VINCENT PAKPAHAN, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 21.AH.04.06-2024, tertanggal 01 Februari 2024, yang beralamat di Kantor Hukum Vanly Pakpahan & Partners, Ruko Plaza De Lumina, Blok A/8, Jalan Lingkar Luar Barat, RT. 03 / RW. 01, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, 11750;

  • MARIO EVANTIO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-191.AH.04.05-2022, tertanggal 07 September 2022, yang beralamat Kantor di ELQUE & Co., Law Firm, beralamat di Plaza Bank Index, Lantai 7, Unit 25, Jalan MH Thamrin No. 57, Menteng, Kota Jakarta Pusat, 10350.

Selaku TIM PENGURUS dalam proses PKPU PARA TERMOHON PKPU atau selaku TIM KURATOR dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;

6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil:

  • TERMOHON I PKPU atau PT Karya Sentosa Raya; dan

  • TERMOHON II PKPU atau Mulia Wirjanto MBA.

dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir diatas;

7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah PKPU berakhir;

8. Menangguhkan biaya Permohonan PKPU ini, sampai dengan PKPU dinyatakan selesai.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak