Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1598/Pid.Sus/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R MOHAMMAD MUHLIS bin MUZAKKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1598/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/4198/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD MUHLIS bin MUZAKKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD MUHLIS Bin MUZAKKI bersama dengan Sdr. FAISOL (DPO), pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di area teras rumah Jalan Hangtuah Gang 7 No. 49 RT. 08 RW. 09, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 29 Januari 2025, Terdakwa didatangi oleh Sdr. FAISOL (DPO) yang menawari pekerjaan untuk menjaga warung sabu milik Sdr. FAISOL (DPO) di sebuah gang Jalang Hangtuah Gang 7 No. 49 RT. 08 RW. 09, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dengan komisi sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, oleh karena Terdakwa butuh uang, Terdakwa menerima tawaran dari Sdr. FAISOL (DPO) tersebut. Terdakwa bekerja menjaga warung sabu milik Sdr. FAISOL (DPO) setiap hari mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Pada saat Terdakwa menjaga warung sabu tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. FAISOL (DPO) lalu diberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dalam kondisi sudah terpecah menjadi poket-poket kecil dengan harga sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menjualkan narkotika jenis sabu dengan cara menjual langsung kepada para pembeli yang datang langsung di warung sabu milik Sdr. FAISOL (DPO);
  • Bahwa total uang yang telah Terdakwa terima dari Sdr. FAISOL (DPO) selama Terdakwa menjaga warung sabu milik Sdr. FAISOL (DPO) kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian bersama informan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi di Jalan Hangtuah Gang 7 No. 49 RT. 08 RW. 09, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penangkapan kepada Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,42 (tiga koma empat puluh dua) gram, 1 (satu) klip plastik berisi 5 (lima) klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,11 (dua koma sebelas) gram, 1 (satu) klip plastik berisi 4 (empat) klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,04 (dua koma nol empat) gram, total 10 plastik klip narkotika jenis sabu berat kotor keseluruhan 7,57 (tujuh koma lima tujuh) gram, 1 (satu) bungkus klip plastika sisa pakai sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah alat hisab sabu, 5 (lima) buah sendok dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan 1 (satu) bungkus cottonbut yang semuanya ditemukan di dalam bak atau di dalam rumah kosong tempat Terdakwa jaga;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 02583/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025, diperoleh kesimpulan hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa MOHAMMAD MUHLIS Bin MUZAKKI berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 05740/2025/NNF sampai dengan 05748/2025/NNF setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD MUHLIS Bin MUZAKKI bersama dengan Sdr. FAISOL (DPO), pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di area teras rumah Jalan Hangtuah Gang 7 No. 49 RT. 08 RW. 09, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian bersama informan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi di Jalan Hangtuah Gang 7 No. 49 RT. 08 RW. 09, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penangkapan kepada Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,42 (tiga koma empat puluh dua) gram, 1 (satu) klip plastik berisi 5 (lima) klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,11 (dua koma sebelas) gram, 1 (satu) klip plastik berisi 4 (empat) klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,04 (dua koma nol empat) gram, total 10 plastik klip narkotika jenis sabu berat kotor keseluruhan 7,57 (tujuh koma lima tujuh) gram, 1 (satu) bungkus klip plastika sisa pakai sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah alat hisab sabu, 5 (lima) buah sendok dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan 1 (satu) bungkus cottonbut yang semuanya ditemukan di dalam bak atau di dalam rumah kosong tempat Terdakwa jaga;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 02583/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025, diperoleh kesimpulan hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa MOHAMMAD MUHLIS Bin MUZAKKI berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 05740/2025/NNF sampai dengan 05748/2025/NNF setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya