Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1540/Pid.B/2025/PN Sby MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H ALFIYATA RAMADHAN Bin WAWAN KUSWANDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1540/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3943/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIYATA RAMADHAN Bin WAWAN KUSWANDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa ALFIYATA RAMADHAN BIN WAWAN KUSWANDIK pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 bertempat di Gudang Si Cepat Ekspress di Jl. Semarang No. 62, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 05.20 Wib Terdakwa memesan gojek menuju ke Gudang Si Cepat di Jl. Semarang No. 62 Kota Surabaya. Sesampainya di Gudang Si Cepat, sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa melihat gudang dalam keadaan sepi dan kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruang admin yang ternyata di dalamnya terdapat laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya sedang tidur. Setelah itu secara perlahan Terdakwa membuka laci meja admin dan kemudian mengambil plastik warna putih bening berlogo ”Si Cepat” yang berisikan uang setoran COD Si Cepat. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, uang yang sudah diambil oleh Terdakwa disimpan di dalam saku jaket hodie milik Terdakwa yang sedang Terdakwa pakai. Kemudian sekira jam 06.30 Wib Terdakwa keluar dari Gudang Si Cepat dan memesan gojek dari HP Terdakwa dan menuju ke tempat kerja teman Terdakwa Sdr. NIZAM di Pasar Buah Jl. Dupak Rukun Surabaya.
  • Uang dari hasil pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa di Gudang Si Cepat Jl. Semarang No. 62 Surabaya kurang lebih sebesar Rp. 5.194.500 (Lima juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa yaitu sebagian dipergunakan untuk menebus sepeda motor Honda Scoopy warna hijau milik Terdakwa yang Terdakwa gadai ke Sdr. PENDIK serta untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa Terdakwa tersebut mengambil Uang Setoran COD Si Cepat sejumlah Rp. 5.194.500 (Lima juta seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah), tidak mendapat izin atau tanpa kehendak dari Saksi MOCH AGUNG SATRYO selaku pemiliknya.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi MOCH AGUNG SATRYO mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.194.500 (Lima juta seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah)

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya