Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1597/Pid.Sus/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | MOCHAMMAD SUBHAN BIN MUNINGGAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1597/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3749/M.5.10.3/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 4221 /M.5.10/Enz.2 /07/ 2025
Nama lengkap : MOCHAMMAD SUBHAN Bin MUNINGGAR Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 36 tahun / 04 Pebruari 1989 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Klimbunggan Gg I No. 15 RT 03 RW 09 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta (tambal ban) Pendidikan : SMP
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa MOCHAMMAD SUBHAN Bin MUNINGGAR pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2025, bertempat di Jl. Klimbunggan Gg 1 No. 17 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu-sbu dari FADLI (rutan medaeng) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa lakukaan dengan cara aawalnya terdakwa menghubungi FADLI melalui aplikasi Whatsaap untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa mentransfer ke rekening an. AMELIAyang kemudian sekitar 30 menit kemudian terdakwa dihubungi oleh FADLI bahwa narkotik jenis sabu-sabu diranjau didepan kos Jl. Klimbunggan Gg 1 No. 17 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya.
------ Bahwa kemudian oleh terdakwa 1 gram narktoika jenis sabu-sabu tersebut dibagi menjadi 9 (Sembilan) poket dimana untuk 2 (dua) poket telah terdakwa jual kepad ACHMAD FAIRUS pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB denga cara berteu langsung dikamar kos terdakwa di Jl. Klimbunggan Gg 1 No. 17 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya dengan harga perpoket Rp 130.000,- (serratus tiga pupuh ribu rupiah) dan dijual kepada RIBUT pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB dengan cara bertemu langsung di Jagalan dekat klenteng Surabaya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
------ Bahwa akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB didalam kamar kos No. 4 Jl. Klimbunggan Gg 1 No. 17 Kel. Peneleh Kec. Genteng Surabaya dan pada waktu dilakukan penggeledahan diatas lantai kamar kos ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan + 0,399 gram dengan perincian :
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan .
------ Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04057 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU : KEDUA :
------ Bahwa terdakwa MOCHAMMAD SUBHAN Bin MUNINGGAR pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2025, bertempat didalam kamar kos No. 4 Jl. Klimbunggan Gg 1 No. 17 Kel. Peneleh Kec. Genteng Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa MOCHAMMAD SUBHAN Bin MUNINGGAR telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi R. HADI RACHA BOBBY karena waktu dilakukan penggeledahan diatas lantai kamar kos ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan + 0,399 gram dengan perincian :
------ Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari FADLI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 06.00 Wib bertempat di Jl. Klimbunggan Gg 1 No. 17 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
------ Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04057 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya, 14 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH. JAKSA MADYA NIP 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |