Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1597/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGGRAINI SH MOCHAMMAD SUBHAN BIN MUNINGGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1597/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3749/M.5.10.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD SUBHAN BIN MUNINGGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  4221  /M.5.10/Enz.2 /07/ 2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                   : MOCHAMMAD SUBHAN Bin MUNINGGAR 

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 36 tahun / 04 Pebruari 1989

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Jl. Klimbunggan Gg I No. 15 RT 03 RW 09 Kel. Peneleh Kec. Genteng

                                            Kota Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam   

Pekerjaan                           : Swasta (tambal ban)    

Pendidikan                                    : SMP

 

  1. Penahanan :

 

  • Penyidik          : Rutan sejak tanggal 06 Mei 2025 sampai dengan tanggal 25 Mei 2025                             
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan tanggal 04 Juli 2025
  • Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 02 Juli 2025 sampai dengan tanggal 21 Juli 2025

 

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa MOCHAMMAD SUBHAN Bin MUNINGGAR pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2025, bertempat di Jl. Klimbunggan Gg 1 No. 17 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --   

    

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu-sbu dari FADLI (rutan medaeng) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa lakukaan dengan cara aawalnya terdakwa menghubungi FADLI melalui aplikasi Whatsaap untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa mentransfer ke rekening an. AMELIAyang kemudian sekitar 30 menit kemudian terdakwa dihubungi oleh FADLI bahwa narkotik jenis sabu-sabu diranjau didepan kos Jl. Klimbunggan Gg 1 No. 17 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya.   

 

------ Bahwa kemudian oleh terdakwa 1 gram narktoika jenis sabu-sabu tersebut dibagi menjadi 9 (Sembilan) poket dimana untuk 2 (dua) poket telah terdakwa jual kepad ACHMAD FAIRUS pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB denga cara berteu langsung dikamar kos terdakwa di Jl. Klimbunggan Gg 1 No. 17 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya dengan harga perpoket Rp 130.000,- (serratus tiga pupuh ribu rupiah) dan dijual kepada RIBUT pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB dengan cara bertemu langsung di Jagalan dekat klenteng Surabaya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

------ Bahwa akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB didalam kamar kos No. 4 Jl. Klimbunggan Gg 1 No. 17 Kel. Peneleh Kec. Genteng Surabaya dan pada waktu dilakukan penggeledahan diatas lantai kamar kos ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan + 0,399 gram dengan perincian :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,080 gram,
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,060 gram,
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,064 gram;;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,060 gram,
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,069gram,
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,066 gram;
  • 1 (satu) Timbangan elektrik,
  • 1 Satu) Unit Hp Merk Oppo A 55 Warna Hitam,
  • 3 (tiga) buah Sekrop;
  • 4 (empat) buah Plastik Klip.
  • Uang Hasil Penjualan sabu sebesar Rp.450 000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan .        

                                                                                

------ Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04057 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 11696/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 11697/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,060 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 11698/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,064 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 11699/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,060 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 11700/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,069 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 11701/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa MOCHAMMAD SUBHAN Bin MUNINGGAR pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2025, bertempat didalam kamar kos No. 4 Jl. Klimbunggan Gg 1 No. 17 Kel. Peneleh Kec. Genteng Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------     

   

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa MOCHAMMAD SUBHAN Bin MUNINGGAR telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya  bernama saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi R. HADI RACHA BOBBY karena waktu dilakukan penggeledahan diatas lantai kamar kos ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan + 0,399 gram dengan perincian :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,080 gram,
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,060 gram,
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,064 gram;;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,060 gram,
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,069gram,
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,066 gram;
  • 1 (satu) Timbangan elektrik,
  • 1 Satu) Unit Hp Merk Oppo A 55 Warna Hitam,
  • 3 (tiga) buah Sekrop;
  • 4 (empat) buah Plastik Klip.
  • Uang Hasil Penjualan sabu sebesar Rp.450 000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------ Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari FADLI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 06.00 Wib bertempat di Jl. Klimbunggan Gg 1 No. 17 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).       

                                                                                

------ Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04057 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 11696/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 11697/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,060 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 11698/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,064 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 11699/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,060 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 11700/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,069 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 11701/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

            Surabaya, 14 Juli 2025

            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                 ANGGRAINI, SH.                                        

JAKSA MADYA  NIP 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya