| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama:
- Ir. Prima Wahyudi yang tertera di dokumen Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga; dan
- Prima Wahjoedi yang tertera pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 136, GS No. 54, tanggal 19 Januari 1981, Lokasi Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo seluas 1845 m?2;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah Ir. Prima Wahyudi.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|