Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH 1.YANDRI AKBAR Bin HERMAN
2.WARSANA Bin MAULAN (Alm)
3.HADI GUNAWAN Als GANDEN Bin SUTRISNO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 105/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2601/M.5.33/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDRI AKBAR Bin HERMAN[Penahanan]
2WARSANA Bin MAULAN (Alm)[Penahanan]
3HADI GUNAWAN Als GANDEN Bin SUTRISNO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------------Bahwa Terdakwa I YANDRI AKBAR selaku Direktur CV Aspira Utama, pada waktu sekira bulan Oktober 2021 sampai dengan tanggal 04 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di seluruh desa dalam wilayah  Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama-sama dengan  Terdakwa II WARSANA selaku Direktur CV Ulung, dan Terdakwa III HADI GUNAWAN selaku Direktur CV Indah Karya Indonesia, secara melawan Hukum yaitu Terdakwa I YANDRI AKBAR selaku Direktur CV Aspira Utama meminjam CV milik Terdakwa II WARSANA dengan memberikan keuntungan sebesar 2,5% dari nilai tender yang akan diberikan setelah pekerjaan selesai Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban, yang selanjutnya melimpahkan pekerjaan pembuatan biopori tersebut secara lisan tanpa adanya perjanjian subkontrak kepada Terdakwa III HADI GUNAWAN yang pada akhirnya pekerjaan tersebut belum tuntas dan sejumlah 7.181 titik Biopori tidak tersedia atau tidak ada. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  dengan memperoleh keuntungan pribadi dari pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban yang tidak sesuai kontrak perjanjian dan tidak terselesaikan yang bertujuan untuk menambah kekayaan pribadi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 344.428.045,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah).

SUBSIDIAIR :

------------- Bahwa Terdakwa I YANDRI AKBAR selaku Direktur CV Aspira Utama, pada waktu sekira bulan Oktober 2021 sampai dengan tanggal 04 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di seluruh desa dalam wilayah  Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama-sama dengan  Terdakwa II WARSANA selaku Direktur CV Ulung, dan Terdakwa III HADI GUNAWAN selaku Direktur CV Indah Karya Indonesia, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan memperoleh keuntungan pribadi dari pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban yang tidak sesuai kontrak perjanjian dan tidak terselesaikan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa I YANDRI AKBAR selaku Direktur CV Aspira Utama mengancam Saksi Arifatuzzahro selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Umum Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan memaksa untuk mendapatkan pekerjaan pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 Kabupaten Tuban dengan cara meminjam CV milik Terdakwa II WARSANA dengan memberikan keuntungan sebesar 2,5% dari nilai tender yang akan diberikan setelah pekerjaan selesai Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban, yang selanjutnya melimpahkan pekerjaan pembuatan biopori tersebut secara lisan tanpa adanya perjanjian subkontrak kepada Terdakwa III HADI GUNAWAN yang pada akhirnya pekerjaan tersebut belum tuntas dan sejumlah 7.181 titik Biopori tidak tersedia atau tidak ada yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 344.428.045,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya