Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
620/Pdt.G/2025/PN Sby DONAL ARIYANTO DAVIDSON RETTA 1.DENI SAGITA
2.BANK DBS INDONESIA
3.BANK CIMB NIAGA SYARIAH
4.BANK CIMB NIAGA
5.BANK ANZ INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 620/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DONAL ARIYANTO DAVIDSON RETTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAIBI SUSANTO SH,MHDONAL ARIYANTO DAVIDSON RETTA
Tergugat
NoNama
1DENI SAGITA
2BANK DBS INDONESIA
3BANK CIMB NIAGA SYARIAH
4BANK CIMB NIAGA
5BANK ANZ INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BANK INDONESIA Perwakilan Provinsi Jawa Timur
2DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah  melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat (DONAL ARIYANTO DAVIDSON RETTA) adalah pemilik Nomor Induk Kependudukan 3578 0818 1276 0001 yang sah:
  4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan dan memulihkan serta menghapus nama Penggugat (DONAL ARIYANTO DAVIDSON RETTA) dari Daftar Hitam Perbankan;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa kerugian materil dan immaterial dengan rincian sebagai berikut :
  • Materiil: Biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk pengurusan dalam perkara hukum atas obyek sengketa akibat hukum atas kelalaian Para Tergugat yang tidak kurang dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
  • Immateriil : Akibat adanya perkara ini Nama baik Penggugat menjadi tercemar di Perbankan yang ditujukan terhadap Penggugat, dan untuk membersihkan nama baik Penggugat atas perkara ini maka wajar apabila dinilai dalam bentuk uang tidak kurang dari Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ) ;
  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voerraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak