Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2117/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH ERICH KRISTANTO bin JUSAK SOEKIDJO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2117/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5134 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERICH KRISTANTO bin JUSAK SOEKIDJO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

  ----------- Bahwa terdakwa ERICH KRISTANTO Bin JUSAK SOEKIDJO (Alm) pada hari Selasa tanggal  25 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib   atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  2023   atau setidak-tidaknya tahun 2023 bertempat di kos saksi Sulistyowati Jalan Rungut Kidul Gang III  Nomor 43 Rungkut Surabaya,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain deangan melawan hak, baik  dengan memakai nama palsu, atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang   “ perbuatan mana dilakukan oleh para  terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mendatangi saksi korban Sulistyowati lalu menyampaikan yang akan menjalankan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E  Nomor Rangka MHKA6GKCGJ004165 dan Nomor mesin 3NRH017397 di bandara Juanda  untuk mengangkut penumpang  dan berjanji akan menyetor kepada saksi Sulistyowati setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), sehingga saksi Sulistyowati percaya dengan kata-kata terdakwa lalu saksi Sulistyowati i menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E  beserta kunci kontaknya kepada terdakwa lalu mobl tersebut  dibawa pergi, dan beberapa hari kemudian saksi korban Sulistyowati berusaha untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E  kepada terdakwa namun terdakwa beralasan mobil tersebut sedang digunakan untuk mengangkut penumpang diluar kota , dan pada tanggal 25 November 2023 saksi korban Sulistyowati   berusaha menghubungi terdakwa namun Hand Phone milik terdakwa tidak aktif  dan baru beberapa hari kemudian  terdakwa  menghubungi  saksi korban Setyowati dan mengatakan kalau 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E tersebut berada di Malang dan ternyata mobil tersebut oleh terdakwa setelah satu minggu menerima1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E oleh terdakwa digadaikan kepada saksi Anwar Sanusi Bin Mariyan sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah)  dan  tampa seijin dan sepetahuan terlebih dahulu dari saksi korban Sulistyowati     
  • Bahwa akibat dari   perbuatan terdakwa, saksi Sulistyowati  menderita kerugian sebesar Rp. 77,480.000 ( tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan  puluh ribu rupiah )

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 378   KUHP -----

 

ATAU

Kedua :

 

----------Bahwa terdakwa ERICH KRISTANTO Bin JUSAK SOEKIDJO (Alm) pada hari Selasa tanggal  25 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib   atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  2023   atau setidak-tidaknya tahun 2023 bertempat di kos saksi Sulistyowati Jalan Rungut Kidul Gang III  Nomor 43 Rungkut Surabaya,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali  atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya  bukan karena kejahatan,   perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mendatangi saksi korban Sulistyowati lalu menyampaikan yang akan menjalankan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E  Nomor Rangka MHKA6GKCGJ004165 dan Nomor mesin 3NRH017397 di bandara Juanda  untuk mengangkut penumpang  dan berjanji akan menyetor kepada saksi Sulistyowati setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), sehingga saksi Sulistyowati percaya dengan kata-kata terdakwa lalu saksi Sulistyowati i menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E  beserta kunci kontaknya kepada terdakwa lalu mobl tersebut  dibawa pergi, dan beberapa hari kemudian saksi korban Sulistyowati berusaha untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E  kepada terdakwa namun terdakwa beralasan mobil tersebut sedang digunakan untuk mengangkut penumpang diluar kota , dan pada tanggal 25 November 2023 saksi korban Sulistyowati   berusaha menghubungi terdakwa namun Hand Phone milik terdakwa tidak aktif  dan baru beberapa hari kemudian  terdakwa  menghubungi  saksi korban Setyowati dan mengatakan kalau 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E tersebut berada di Malang dan ternyata mobil tersebut oleh terdakwa setelah satu minggu menerima1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E oleh terdakwa digadaikan kepada saksi Anwar Sanusi Bin Mariyan sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) 
  • Bahwa akibat dari   perbuatan terdakwa, saksi Sulistyowati  menderita kerugian sebesar Rp. 77,480.000 ( tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan  puluh ribu rupiah )

     -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP  ------

Pihak Dipublikasikan Ya