Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
361/Pdt.P/2025/PN Sby MEGAH PERTAMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 361/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEGAH PERTAMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang bernama:

a. MEGAH PERTAMAWATI yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik PEMOHON;

b. RIANTO, MEGAH PERTAMAWATI yang tertera pada dokumen Kartu Keluarga, Akte Lahir, dan Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON; dan

c. MEGAH PERTAMAWATI RIANTO Paspor Republik Indonesia milik PEMOHON.

Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA; hal tersebut untuk keperluan mengurus hibah Sertifikat Hak Milik (SHM) ke anak serta administrasi lainnya yang dibutuhkan dikemudian hari dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah MEGAH PERTAMAWATI RIANTO sesuai yang tertera pada Paspor Republik Indonesia dengan No. E2643574;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak