Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2026/PN Sby Ferry Vincentius Budi K (Hian Hok) Tonny Halim Dismissal
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ferry Vincentius Budi K (Hian Hok)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WACHID ADITYA ANSORY, S.H., M.H.Ferry Vincentius Budi K (Hian Hok)
Tergugat
NoNama
1Tonny Halim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 196.522.347,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kewajiban pokok sejumlah Rp196.522.347,- (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun dihitung dari kewajiban pokok sebesar Rp196.522.347,- (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) terhitung sejak tanggal jatuh tempo utang Tergugat berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Utang tertanggal 5 Agustus 2020, yaitu tanggal 25 Desember 2021 sampai dengan kewajiban pokok dan bunga dibayar seluruhnya oleh Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat berupa:

Sebidang tanah dan bangunan di Jl. Margomulyo Industri Raya E-16, RT 001/RW 01 dengan alas hak SHGB No. 905 seluas 3640m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh meter persegi), terletak di Kel. Tambak Sarioso, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya atas nama Tonny Halim (in casu: Tergugat).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak SHGB No. 8675 seluas 375m2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Kel. Lontar, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya atas nama Tonny Halim (in casu: Tergugat) yang saat ini telah dibebani Hak Tanggungan atas nama PT Pan Indonesia Bank, Tbk;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan a quo, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan seluruh kewajiban Tergugat berdasarkan putusan perkara ini dipenuhi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak