Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 12 Januari 2024 dan Surat Perjanjian tertanggal 21 Februari 2024 beserta perubahannya yaitu Surat Addendum tertanggal 2 September 2024 sah secara hukum dan berlaku;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk melaksanakan Kewajibannya melakukan pembayaran ganti kerugian dan biaya sewa dengan total sebesar Rp133.300.000,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT IIĀ dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya;
- Membebankan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara ini.
|