Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Arkalaus Tang PT. Kopanitia Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 88/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arkalaus Tang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDU TAMBUNAN, SH.Arkalaus Tang
Tergugat
NoNama
1PT. Kopanitia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan Penggugat telah berusia pensiun;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan  Penggugat putus  karena pensiun terhitung sejak putusan dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat secara tunai sekaligus  sebesar Rp.149.720.890 (Seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon, 9 x 1,75 x Rp. Rp. 5.032.635,-                           = Rp.   79.264.001,-
  • Uang penghargaan masa kerja, 10 x 1 x Rp. Rp. 5.032.635,-           = Rp.   50.326.350,-                   
  • Upah selama tidak dipekerjakan mulai Juli s/d. Oktober 2025
  •   4 x Rp. Rp. 5.032.635,-                                                          = Rp.   20.130.540,- +
  • Jumlah                                  = Rp.149.720.890,-
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu  sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak  dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Kayon Nomor 64 - Surabaya - Jawa Timur;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak