| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
- Menyatakan Penggugat telah berusia pensiun;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena pensiun terhitung sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat secara tunai sekaligus sebesar Rp.149.720.890 (Seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon, 9 x 1,75 x Rp. Rp. 5.032.635,- = Rp. 79.264.001,-
- Uang penghargaan masa kerja, 10 x 1 x Rp. Rp. 5.032.635,- = Rp. 50.326.350,-
- Upah selama tidak dipekerjakan mulai Juli s/d. Oktober 2025
- 4 x Rp. Rp. 5.032.635,- = Rp. 20.130.540,- +
- Jumlah = Rp.149.720.890,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Kayon Nomor 64 - Surabaya - Jawa Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|