| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa ABD. HAFI Bin MAT SAFI pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Bintang Dipongo Nomor 837 RT 002 RW 010, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ABD. HAFI Bin MAT SAFI pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 18.15 WIB mendapatkan telepon melalui aplikasi Whatsapp dari Sdr. KHOIRI (DPO) dengan tujuan untuk menawarkan narkotika jenis sabu, dimana pada saat itu Sdr. KHORI (DPO) mengatakan “yo opo cong wes entek ta?”, lalu terdakwa menjawab “wes entek cong”, Sdr. KHOIRI (DPO) mengatakan “ape jukuk piro cong?”, dijawab terdakwa “jipek setengah lagi”, Sdr. KHOIRI (DPO) menjawab “oke”. Kemudian sekitar jam 22.30 WIB Sdr. KHOIRI (DPO) memberikan shareloc kepada terdakwa terkait lokasi untuk pengambilan narkotika jenis sabu. Setelah sampai di lokasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Sdr. KHOIRI (DPO) yaitu di Jalan Bintang Dipongo Nomor 837 RT 002 RW 010, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya terdakwa menemukan 1 (satu) poket plastik sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram yang dibungkus kotak rokok Surya yang dilapisi plastik hitam dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Girilaya 5/25 RT 004 RW 008, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Sesampainya di rumah terdakwa membagi ½ (setengah) gram narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) poket narkotika jenis sabu dengan rincian 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan harga masing-masing Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan harga masing-masing Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GRANDONG di depan Gapura yang berada di Jalan Girilaya Gang V RT 004 RW 008, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 01.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GRANDONG di depan Gapura yang berada di Jalan Girilaya Gang V RT 004 RW 008, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Lalu pada hari yang sama sekitar jam 02.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. FARHAN di depan Gapura yang berada di Jalan Girilaya Gang V RT 004 RW 008, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kemudian 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. KHOIRI (DPO) untuk terdakwa jual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 07104/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
= 22717/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,01 (nol koma nol satu) gram.
= 22718/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 (nol koma nol satu satu) gram.
Dengan total berat netto sejumlah ± 0,021 (nol koma nol dua satu) gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 22717/2025/NNF.- sampai dengan 22718/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa ABD. HAFI Bin MAT SAFI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Girilaya 5/25 RT 004 RW 008, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 11.00 WIB saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABD. HAFI Bin MAT SAFI di pinggir jalan yang berada di Jalan Kedung Doro Nomor 62-64, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa, kemudian saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF melakukan pengembangan ke rumah milik terdakwa yang berada di Jalan Girilaya 5/25 RT 004 RW 008, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna orange tanpa merk yang di dalamnya terdapat 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,021 (nol koma nol dua satu) gram, 1 (satu) buah serok narkotika jenis sabu dari plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp 50.000,- sebanyak 2 (dua) lembar dan 1 (satu) buah handphone merk Realme, tipe C-17, warna biru, dengan Nomor IMEI 866668043690558, dengan Nomor SimCard Axis 0838-9477-5872, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang berupa 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,021 (nol koma nol dua satu) gram tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. KHORI (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 07104/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
= 22717/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,01 (nol koma nol satu) gram.
= 22718/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 (nol koma nol satu satu) gram.
Dengan total berat netto sejumlah ± 0,021 (nol koma nol dua satu) gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 22717/2025/NNF.- sampai dengan 22718/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------- |