Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2803/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.DEWI KUSUMAWATI, S.H.
2.DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
CHOLID SYAHBARA BIN ALM ABDURAHMAN SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2803/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7792/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
2DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOLID SYAHBARA BIN ALM ABDURAHMAN SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  

--------- Bahwa ia Terdakwa CHOLID SYAHBARA BIN ALM ABDURAHMAN SOLEH pada hari Senin tanggal 01 September 2025  sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Kalimas Baru I, No. 27, RT. 005, RW. 001, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantian Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 18.45 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Kalimas Baru I, No. 27, RT. 005, RW. 001, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, terdakwa di datangi oleh Sdr. AGIL (DPO) dengan maksud untuk menitipan narkotika jenis shabu dan terjadi percakapan :

Sdr. AGIL (DPO)              : “barangmu sek onok gak?”

Terdakwa                          : “entek wes”

Sdr. AGIL (DPO)              : “yowes iki tak tambahi maneh”

Terdakwa                          : “Oke”

  • Kemudian Sdr. AGIL (DPO) menitipkan narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) klip plastik kepada terdakwa dengan maksud untuk dijual/edarkan kembali, lalu setelah itu Sdr. AGIL (DPO) pergi dan narkotika jenis shabu sebanyak  9 (sembilan) klip plastik tersebut terdakwa simpan dengan cara digantung di samping lemari pakaian miliknya.
  • Kemudian dari sebanyak 9 (sembilan) klip plastik narkotika jenis shabu sudah laku terjual sebanyak 8 (delapan) klip plastik, yang mana salah satunya dijual oleh terdakwa kepada saksi ALFAN KAHARTONO BIN AGUS SUHARTONO pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 bertempat di depan rumah yang beralamatkan di Kalimas Baru I, No. 27, RT. 005, RW. 001, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, sebanyak 1 (satu) klip plastik seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersisa 1 (satu) klip plastik narkotika jenis shabu yang masih belum laku terjual.
  • Bahwa dari hasil menjual narkotika jenis shabu, terdakwa sudah berhasil menyetorkan uang kepada Sdr. AGIL (DPO) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual narkotika jenis shabu adalah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Kalimas Baru I, No. 27, RT. 005, RW. 001, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,218 gram yang ditemukan tergantung di sebelah lemari pakaian di dalam rumah terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Type A12 warna biru dengan nomor 083134440908 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa.
  • Bahwa untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Jum’at Tanggal 03 Oktober 2025 No. Lab : 08906/NNF/2025 atas nama Terdakwa CHOLID SYAHBARA BIN ALM ABDURAHMAN SOLEH yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 26867/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,218 gram. 

seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu)nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republin Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia Terdakwa CHOLID SYAHBARA BIN ALM ABDURAHMAN SOLEH pada hari Rabu tanggal 03 September 2025  sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Kalimas Baru I, No. 27, RT. 005, RW. 001, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantian Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Kalimas Baru I, No. 27, RT. 005, RW. 001, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,218 gram yang ditemukan tergantung di sebelah lemari pakaian di dalam rumah terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Type A12 warna biru dengan nomor 083134440908 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa.
  • Bahwa untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Jum’at Tanggal 03 Oktober 2025 No. Lab : 08906/NNF/2025 atas nama Terdakwa CHOLID SYAHBARA BIN ALM ABDURAHMAN SOLEH yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 26867/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,218 gram. 

seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu)nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republin Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya