| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- LIDIANA MULIA yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) PEMOHON ;
- LIDIANA MULIA yang terdapat pada KK ( Kartu Keluarga ) PEMOHON ;
- NJOO, LIE TJHIEN yang terdapat pada dokumen Kutipan Perkawinan PEMOHON ;
- LIE TJHIEN yang terdapat pada dokumen Akta Lahir PEMOHON ;
- NY TIO HONG CHONG terl. NJOO LIE TJHIEN yang terdapat pada surat Tjatatan PEMOHON ;
- LIE TJHIEN NJOO di ganti menjadi LIDIANA MULIA yang terdapat pada surat keterangan ganti nama milik PEMOHON;
- LIDIANA MULIAyang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang lama milik PEMOHON;
- LIDIANA MULIA yang terdapat pada KARTU KELUARGA yang lama oleh Pemerinta Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya milik PEMOHON ;
- NYONYA LINDIANA MULIA yang terdapat pada Sertipikat ( Tanda Bukti Hak ) Milik PEMOHON
adalah MENETAPKAN PERMOHONAN GANTI NAMA DAN TEMPAT menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya adalah LIDIANA MULIA dengan Tempat tanggal lahir Bondowoso, 6 September 1951;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|