Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1385/Pid.B/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. ALI MUDDIN Bin MATRIPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1385/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-3547/M.5.43/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI MUDDIN Bin MATRIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-2579/M.5.43/Eku.1/06/2025

  1. Identitas TERDAKWA :

Nama Terdakwa                                         :     ALI MUDDIN Bin MATRIPIN;

NIK                                                           :     3527102006810003

Tempat Lahir                                             :     Sampang;

Umur/Tanggal Lahir                                    :     43 Tahun/ 20 Juni 1981;

Jenis Kelamin                                            :     Laki – Laki;

Kebangsaan                                              :     Indonesia;

Tempat Tinggal                                          :     Dusun Benrokum, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

A g a m a                                                   :     Islam;

Pekerjaan                                                  :     Swasta

Pendidikan                                                 :     SD.

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan    

:

Tanggal 10 April 2025 s/d 11 April 2025.

  1. Penahanan        

 

  • Penyidik      

:

Rutan Polsek Krembangan, sejak tanggal 11 April 2025 s.d. tanggal 30 April 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Rutan Polsek Krembangan, sejak tanggal 01 Mei 2025 s.d. tanggal 09 Juni 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya, Sejak tanggal 05 Juni 2025 s.d tanggal 24 Juni 2025;

  1. Dakwaan :

KESATU

----------------Bahwa ia Terdakwa ALI MUDDIN Bin MATRIPIN, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di warung kopi Prapatan, Jl. Bulak Rukem, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanatanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah melakukan permainan Judi Jenis Slot Fafafa pada Aplikasi Higgs Games Island, dengan cara Terdakwa terlebih dahulu mengunduh aplikasi Higgs Games Island menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 10 warna biru tosca pada aplikasi Playstore, kemudian mengisi identitas nama : Lukman dan ID : 232336693, selanjutnya melakukan top up dengan membeli chip sebanyak 2B dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang dibayar secara cash oleh Terdakwa kepada penjual chip yang tidak dikenal oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memasang taruhan/bet chip sebanyak 18M dan menekan tombol spin/putaran untuk bermain judi. Sistem permainan judi tersebut adalah apabila setelah di spins keluar 6 (enam) gambar kakek merah dalam 1 (satu) putaran maka Terdakwa mengalami kemenangan dan mendapatkan hadiah berupa chip sebanyak 6B, apabila mendapat 8 (delapan) gambar kakek merah maka Terdakwa akan mendapatkan hadiah chip sebanyak 12B, dan apabila Terdakwa mendapatkan full gambar kakek merah maka Terdakwa mendapatkan hadiah chip sebanyak 45B. Sementara jika Terdakwa tidak mendapatkan gambar kakek merah, maka Terdakwa mengalami kekalahan dan chip Terdakwa akan berkurang. Adapun dalam permainan judi tersebut, Terdakwa mengalami kemenangan dan telah berhasil menjual chip sebanyak 13B dan 500M, dengan harga chip per 1B senilai Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak Rp472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi M. SUBHAN yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Krembangan, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 10 warna biru tosca dengan nomor : 083845221117 yang didalamnya terdapat riwayat permainan Judi sebagaimana uraian diatas, dan uang tunai sejumlah Rp472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang merupakan hasil dari permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Krembangan.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Jenis Slot Fafafa pada Aplikasi Higgs Games Island dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa ALI MUDDIN Bin MATRIPIN, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di warung kopi Prapatan, Jl. Bulak Rukem, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah menggunakan kesempatan main Judi Jenis Slot Fafafa pada Aplikasi Higgs Games Island, dengan cara Terdakwa terlebih dahulu mengunduh aplikasi Higgs Games Island menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 10 warna biru tosca pada aplikasi Playstore, kemudian mengisi identitas nama : Lukman dan ID : 232336693, selanjutnya melakukan top up dengan membeli chip sebanyak 2B dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang dibayar secara cash oleh Terdakwa kepada penjual chip yang tidak dikenal oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memasang taruhan/bet chip sebanyak 18M dan menekan tombol spin/putaran untuk bermain judi. Sistem permainan judi tersebut adalah apabila setelah di spins keluar 6 (enam) gambar kakek merah dalam 1 (satu) putaran maka Terdakwa mengalami kemenangan dan mendapatkan hadiah berupa chip sebanyak 6B, apabila mendapat 8 (delapan) gambar kakek merah maka Terdakwa akan mendapatkan hadiah chip sebanyak 12B, dan apabila Terdakwa mendapatkan full gambar kakek merah maka Terdakwa mendapatkan hadiah chip sebanyak 45B. Sementara jika Terdakwa tidak mendapatkan gambar kakek merah, maka Terdakwa mengalami kekalahan dan chip Terdakwa akan berkurang. Adapun dalam permainan judi tersebut, Terdakwa mengalami kemenangan dan telah berhasil menjual chip sebanyak 13B dan 500M, dengan harga chip per 1B senilai Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak Rp472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi M. SUBHAN yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Krembangan, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 10 warna biru tosca dengan nomor : 083845221117 yang didalamnya terdapat riwayat permainan Judi sebagaimana uraian diatas, dan uang tunai sejumlah Rp472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang merupakan hasil dari permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Krembangan.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan kesempatan main Judi Jenis Slot Fafafa pada Aplikasi Higgs Games Island dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya