Dakwaan |
Primair
perbuatan Terdakwa Nafiaturrohmah, S.H.,M.Kn bersama-sama dengan Saksi Winarto Bin Parto Sudarmo telah membuat nilai transaksi sebagaimana dalam Akta Pelepasan Hak dan Akta Pengikatan Jual Beli lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya mengakibatkan penerimaan daerah Kabupaten Ngawi berkurang hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) huruf a serta Peraturan Bupati Ngawi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Daerah yang Dibayar Sendiri Berdasarkan Perhitungan oleh Wajib Pajak pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) huruf a sehingga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Subsidir
berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu perbuatan Terdakwa Nafiaturrohmah ,S.H., M.Kn selaku Notaris bersama-sama dengan Saksi Winarto Bin Parto Sudarmo selaku anggota DPRD Kabupaten Ngawi telah membuat nilai transaksi sebagaimana dalam Akta Pelepasan Hak dan Akta Pengikatan Jual Beli lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya mengakibatkan penerimaan daerah Kabupaten Ngawi berkurang yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara |