Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1148/Pdt.G/2026/PN Sby HIDAYATI WARDANI, drg 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cq. Kantor BNI Cabang Surabaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1148/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIDAYATI WARDANI, drg
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cq. Kantor BNI Cabang Surabaya
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1dr. Nur Aisah Wardani, Sp.P.
2Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan permintaan/permohonan lelang atas jaminan kredit PENGGUGAT yang diajukan oleh TERGUGAT I melalui Sdr. GHUFRONI dengan Surat Permohonan Lelang Nomor: RCR/2.6/2/3930 tertanggal 13 September 2023 kepada TERGUGAT II , adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan kedudukan TERGUGAT I sebagai pihak PENJUAL yang diwakili oleh Sdr. MOH. HASAN FIKRI dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan atas jaminan kredit PENGGUGAT yang dilaksanakan oleh TERGUGAT II pada tanggal 05 Maret 2024, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  5. Menyatakan Risalah Lelang No. 419/10.01/2024-01 tanggal 05 Maret 2024 berikut segala akibat hukumnya, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  6. Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi PENGGUGAT sebesar Rp17.100.000.000,- (tujuh belas miliar seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan.
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I & TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak