Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2450/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH FIRMAN DWI ARDIANSYAH bin SUMINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2450/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5987/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN DWI ARDIANSYAH bin SUMINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa FIRMAN DWI ARDIANSYAH BIN SUMINO bersama dengan saksi PANJI PRASETYO BIN ROKAMA (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 10.45 WIB atau setidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pandugo Gang II Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain berboncengan dengan saksi PANJI PRASETYO BIN ROKAMA (Alm) hendak ke bengkel daerah Penjaringansari namun sebelum tiba di bengkel tersebut dari arah depan terdakwa dan saksi PANJI PRASETYO BIN ROKAMA (Alm) melihat saksi SITI FATIMAH sedang berjalan kaki sambil bermain HP masuk ke dalam Gang lalu terdakwa bersama saksi PANJI PRASETYO BIN ROKAMA (Alm) yang sedang menaiki sepeda motor juga berbelok ke gang tersebut kemudian menyalip dan langsung mengambil paksa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A05S warna hijau milik saksi SITI FATIMAH tersebut selanjutnya saksi SITI FATIMAH mempertahankan Handphone dengan cara menarik baju terdakwa namun terdakwa hempaskan tangannya dan berhasil melarikan diri;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas bersama-sama dengan saksi PANJI PRASETYO BIN ROKAMA (Alm) dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan hasilnya dibagi berdua dengan saksi PANJI PRASETYO BIN ROKAMA (Alm) syang nantinya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI FATIMAH mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);

---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya