Petitum |
- Menyatakan gugatan derden verzet dari Pelawan dapat diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH atas Notulen yang dibuat oleh Direktur PT CITI9 PROPERTI INDONESIA, yaitu KALEB PRAYUDI ANTONIUS dengan Direktur PT WIRALOGAM, yaitu TONY SUTANTO ALIM dibuat di Hotel Mercure pada tanggal 9 Maret 2020 dan tanggal 10 Maret 2020 di Bon Ami Dr. Soetomo Surabaya dan ditandatangani pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagai bukti awal adanya kesepakatan untuk pelunasan sebagai Pembayaran Pinjaman dari PT WIRALOGAM kepada Direktur PT CITI9 PROPERTI INDONESIA
- Menyatakan sah menurut hukum:
- Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomer 3 tanggal 13 Mei 2015 pada Notaris Bambang Santosa,S.H., M.Kn.;
- Menyatakan Batal Demi Hukum atas:
- Akta jaminan (borgtocht) Nomor 9 Tanggal 13 September 2016 dibuat dihadapan Bambang Santoso,S.H.,M.Kn., Notaris di Sidoarjo adalah batal demi secara Hukum;
- Akta Pembatalan Nomer 5 yang dibuat, dibacakan dan ditandatangani dihadapan Notaris Bambang Santosa, S.H., M.Kn.
- Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 01/WL-OSW/V/15 antara PT Wiralogam dengan Oei Soesanto Wibisono tanggal 13 Mei 2015
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di bawah tangan tanggal 16 September 2016 batal demi hukum
- Menyatakan Penetapan eksekusi melalui Aanmaning dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana-hal berdasarkan Relas-panggilan (Aanmaning) kepada Tony Sutanto Alim (sebagai Direktur PT WIRALOGAM) berdasarkan penetapan Nomer 83/Pdt.Eks/2024/PN.Sby Jo Putusan Perkara Nomor 756/Pdt.G/2018/PN.Sby tanggal 29 Mei 2019, TANGGAL 9 JULI 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan NOMOR 767/PDT/2019/PT.SBY TANGGAL 3 JANUARI 2020 Jo Putusan KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 19/K/PDT/2021, TERTANGGALÂ 18 FEBRUARI 2021 Jo Putusan Peninjauan Kembali MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 213/PK/PDT/2022, TERTANGGAL 22 Mei 2023,
- Memerintahkan agar Eksekusi atas Objek Eksekusi berupa tanah dan bangunan dengan alas hak berupa sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01491/Desa Cangkir,dihentikan.
- Memberikan putusan yang memerintahkan agar harta benda berupa sebidang tanah dan Bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01491/Desa Cangkir, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14/1/2016, Nomor 00450/0203/2016, luas 19448 M2, Nomor Identifikasi Barang (NIB) 12.09.02.03.01050, sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tanggal 16 Februari 2016, pada saat ini terdaftar atas nama PT WIRALOGAM, berkedudukan di Surabaya, terletak di Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Cangkir, setempat dikenal dengan Jalan Raya Tenaru.tidak dapat dieksekusi sebab batal demi hukum (Null and Void) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan atas Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Nomor 3/CB.DEL/2019/PN.Gsk Jo Nomor 756/Pdt.G/2018/PN.Sby tanggal 29 Mei 2019 adalah Batal Demi Hukum;
- Mengangkat Sita atas Sita/ Jaminan berupa Tanah dan Bangunan berdasarkan Serifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01491/Desa Cangkir, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14/1/2016,Nomor 00450/0203/2016, luas 19448 M2, Nomor Identifikasi Barang (NIB) 12.09.02.03.01050, sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tanggal 16 Februari 2016, pada saat ini terdaftar atas nama PT Wiralogam yang bukan merupakan arsiran merah sedangkan yang diarsir merah merupakan tanah atas nama PT WIRALOGAM.
- Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada Putusan Majelis Hakim
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
|