Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2218/Pid.B/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | ROBIYATUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 2218/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5254/M.5.10.3/ Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU : -------- Bahwa terdakwa ROBIYATUN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Desember 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jl. Gresik PPI Pasar No.03 RT.01/RW.04 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat atau menghapuskan piutang “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----------- Pada awalnya terdakwa menghubungi NUR LAILA (via wa) dan mengatakan menawari NUR LAILA untuk memberikan modal bisnis expedisi pengiriman barang dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 8?ri jumlah modal yang diberikan, dengan jangka waktu pengembalian modal selama 15(lima belas) hari kerja untuk pengiriman import dan 12 (dua belas) hari kerja untuk pengiriman barang kargo untuk sekali pengiriman yang lokasi usahanya berada didaerah Perak - Surabaya. Kemudian terdakwa juga mengatakan dan menunjukkan kegiatan pengiriman barang melalui container dengan membuat status wa (whats app) milik terdakwa. ------------------------------------- Setelah mendengar perkataan-perkataan dari terdakwa tersebut maka membuat NUR LAILA menjadi percaya dan tertarik untuk menanamkan modalnya (menginvestasikan uang sebagai modal bisnis expedisi pengiriman barang) kepada terdakwa. Selanjutnya karena NUR LAILA ingin mendapatkan keuntungan seperti yang dikatakan dan dijanjikan oleh terdakwa, lalu NUR LAILA mengajak beberapa temannya diantaranya SRI SUNINGSIH, FITRIA ARIFIN dan AINUR ROHMA untuk nikut memberikan atau menyerahkan uangnya kepada terdakwa. ------------------------------------------------------------------------- Kemudian SRI SUNINGSIH, FITRIA ARIFIN dan AINUR ROHMA menyerahkan uangnya kepada NUR LAILA dan selanjutnya oleh NUR LAILA uang tersebut diserahkan kepada terdakwa ROBIYATUN yang diserahkan secara bertahap dengan jumlah keseluruhan berjumlah Rp. 655.000.000,- (enam ratus lima puluh lima juta rupiah) yang dikirim secara transfer kerekening NUR LAILA dan selanjutnya oleh NUR LAILA uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dimana kemudian terdakwa pernah memberikan uang keuntungan dan pengembalian modal dari terdakwa kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp. 523.000.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) belum diserahkan atau belum dikembalikan kepada NUR LAILA. ------------------------------------------------------------------------- Kemudian FITRIA ARIFIN menyerahkan uangnya kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah keseluruhan berjumlah Rp. 865.000.000,- (delapan ratus enam pulu lima juta rupiah) yang selanjutnya uang tersebut oleh NUR LAILA diserahkan kepada terdakwa ROBIYATUN dan terdakwa pernah memberikan uang pengembalian modal dari terdakwa kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp. 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah). Selain itu juga terdakwa pernah memberikan uang keuntungan dan pengembalian modal dari terdakwa kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp. 323.850.000,- (tiga ratus dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 96.150.000,- (sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) belum diserahkan atau belum dikembalikan kepada NUR LAILA. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kemudian AINUR ROHMAH menyerahkan uangnya kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah keseluruhan berjumlah Rp. 1.464.000.000,- (satu milyard empat ratus enam puluh empat juta rupiah) yang dikirim secara transfer dimana kemudian terdakwa pernah memberikan uang pengembalian modal dari terdakwa kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp. 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah), selain itu terdakwa pernah memberikan uang keuntungan dan pengembalian modal dari terdakwa kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp. 448.900.000,- (empat rtus empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 59.600.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) belum diserahkan atau belum dikembalikan kepada NUR LAILA. ------------------------------------------------ Bahwa perkataan – perkataan yang diucapkan oleh terdakwa kepada NUR LAILA yang mengatakan bahwa uang yang telah diterima dari NUR LAILA akan digunakan untuk modal usaha pekerjaaan expedisi pengiriman barang tersebut adalah tidak benar karena ternyata uang tersebut oleh terdakwa sama sekali tidak dipakai untuk melakukan pekerjaaan pengiriman barang melalui expedisi baik meggunakan cargo maupun countainer tetapi uang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk membayar hutang (tagihan) dan dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa. --------------------------------------------------- Akibat perbuatan terdakwa, NUR LAILA mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 287.750.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. -------------------
ATAU KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ROBIYATUN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Desember 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jl. Gresik PPI Pasar No.03 RT.01/RW.04 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- Pada awalnya terdakwa menghubungi NUR LAILA (via wa) dan mengatakan menawari NUR LAILA untuk memberikan modal bisnis expedisi pengiriman barang dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 8?ri jumlah modal yang diberikan, dengan jangka waktu pengembalian modal selama 15 (lima belas) hari kerja untuk pengiriman import dan 12 (dua belas) hari kerja untuk pengiriman barang kargo untuk sekali pengiriman yang lokasi usahanya berada didaerah Perak - Surabaya. Kemudian terdakwa juga mengatakan dan menunjukkan kegiatan pengiriman barang melalui container dengan membuat status wa (whats app) milik terdakwa. ------------------------------------- Setelah mendengar perkataan-perkataan dari terdakwa tersebut maka membuat NUR LAILA menjadi percaya dan tertarik untuk menanamkan modalnya (menginvestasikan uang sebagai modal bisnis expedisi pengiriman barang) kepada terdakwa. Selanjutnya karena NUR LAILA ingin mendapatkan keuntungan seperti yang dikatakan dan dijanjikan oleh terdakwa, lalu NUR LAILA mengajak beberapa temannya diantaranya SRI SUNINGSIH, FITRIA ARIFIN dan AINUR ROHMA untuk nikut memberikan atau menyerahkan uangnya kepada terdakwa. ------------------------------------------------------------------------- Kemudian SRI SUNINGSIH, FITRIA ARIFIN dan AINUR ROHMA menyerahkan uangnya kepada NUR LAILA dan selanjutnya oleh NUR LAILA uang tersebut diserahkan kepada terdakwa ROBIYATUN yang diserahkan secara bertahap dengan jumlah keseluruhan berjumlah Rp. 655.000.000,- (enam ratus lima puluh lima juta rupiah) yang dikirim secara transfer kerekening NUR LAILA dan selanjutnya oleh NUR LAILA uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dimana kemudian terdakwa pernah memberikan uang keuntungan dan pengembalian modal dari terdakwa kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp. 523.000.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) belum diserahkan atau belum dikembalikan kepada NUR LAILA. ------------------------------------------------------------------------- Kemudian FITRIA ARIFIN menyerahkan uangnya kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah keseluruhan berjumlah Rp. 865.000.000,- (delapan ratus enam pulu lima juta rupiah) yang selanjutnya uang tersebut oleh NUR LAILA diserahkan kepada terdakwa ROBIYATUN dan terdakwa pernah memberikan uang pengembalian modal dari terdakwa kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp. 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah). Selain itu juga terdakwa pernah memberikan uang keuntungan dan pengembalian modal dari terdakwa kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp. 323.850.000,- (tiga ratus dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 96.150.000,- (sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) belum diserahkan atau belum dikembalikan kepada NUR LAILA. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kemudian AINUR ROHMAH menyerahkan uangnya kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah keseluruhan berjumlah Rp. 1.464.000.000,- (satu milyard empat ratus enam puluh empat juta rupiah) yang dikirim secara transfer dimana kemudian terdakwa pernah memberikan uang pengembalian modal dari terdakwa kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp. 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah), selain itu terdakwa pernah memberikan uang keuntungan dan pengembalian modal dari terdakwa kepada NUR LAILA secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp. 448.900.000,- (empat rtus empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 59.600.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) belum diserahkan atau belum dikembalikan kepada NUR LAILA. ------------------------------------------------ Bahwa perkataan – perkataan yang diucapkan oleh terdakwa kepada NUR LAILA yang mengatakan bahwa uang yang telah diterima dari NUR LAILA akan dikembalikan selama 15(lima belas) hari kerja tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa tetapi uang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk membayar hutang (tagihan) dan dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa. ---------------------------------- Akibat perbuatan terdakwa, NUR LAILA mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 287.750.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. ------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |