Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2267/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2.ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
KUSAINI Als. KUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 2267/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5309/M.5.43/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSAINI Als. KUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa KUSAINI als. KUS pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025, sekitar pukul 20.50 Wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos Mumu 3 yang beralamat di Jl. Siwalankerto VIII Blok F5, Kelurahan Duku Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan c?ra antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, terdakwa mengenal Saksi KAMILA als. SUKMA melalui aplikasi Whatsapp kemudian terdakwa bertemu dengan Saksi KAMILA als. SUKMA pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025, di Kos Mumu 3 yang beralamat di Jl. Siwalankerto VIII Blok F5, Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya. Setelah pertemuan tersebut terdakwa menawarkan diri sebagai joki/operator MiChat kepada Saksi KAMILA als. SUKMA yang bertujuan untuk mencari tamu atau pelanggan Open BO (layanan seksual);
  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2025, terdakwa mengenal Saksi AFRIDA als. FIDA dan bertemu dengan Saksi AFRIDA als. FIDA di Kos Mumu 2 di Jl. Siwalankerto VIII Blok C26 Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya. Setelah pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan diri untuk menjadi joki/operator MiChat kepada Saksi AFRIDA als. FIDA untuk mencari tamu atau pelanggan Open BO (layanan seksual);
  • Bahwa pada tanggal 19 Juni 2025, terdakwa dikenalkan oleh Saksi KAMILA als. SUKMA kepada Saksi RIKA LIDIASARI als. RIKA di Kos Mumu 3 dan kemudian terdakwa menawarkan diri untuk menjadi joki/operator MiChat kepada Saksi RIKA LIDIASARI als. RIKA yang bertujuan untuk mencari tamu atau pelanggan Open BO (layanan seksual);
  • Bahwa cara terdakwa melalukan promosi atau penawaran jasa Open BO (layanan seksual) kepada orang lain melalui aplikasi MiChat terhadap sdri. KAMILA als. SUKMA dan sdri. RIKA LIDIASARI als. RIKA serta sdri. AFRIDA als. FIDA kemudian terdakwa membuat akun dengan nama CECE dan SHINTA AR selanjutnya ketika ada orang lain chat / rate harga sesuai dengan layanannya sebagai berikut :

MASSAGE

  1. PIJAT B2B HJ BJ 250
  2. PIJAT B2B ML 1 X 350

FULL SERVICE HJ BJ PETIK MANGGA

KISS NENEN

JILMEK GAYA BEBAS

  1. PIJAT B2B ML 2X500

FULL SERVICE HJ BJ PETIK MANGGA

KISS NENEN

JILMEK GAYA BEBAS

HJ - Hand Job (Kocok)

BJ - Blow Job (Sepong)

B2B – PIJAT SUSU FULL TELANJANG

Larangan

No cim

No cif

No anal 

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025, terdakwa mendapat chat/pesan dari orang yang terdakwa tidak kenal melalui aplikasi MiChat dengan nama akun Dewangga dengan kata-kata : info tarif malam non open brp dan dmn p, kemudian terdakwa menambahkan teman dan mengirimkan pesan/chat kepada nama akun Dewangga dengan kata-kata : y, kemudian nama akun Dewangga membalas dmn, selanjutnya terdakwa membalas 350 1 X main full service min santai, kemudian nama akun Dewangga membalas skrg bisa, selanjutnya terdakwa membalas bisa kalau searius otw sekarang, kemudian nama akun Dewangga membalas nm kost ap sherlok,  selanjutnya terdakwa membalas kost mumu siwalankerto dan mengirimkan share lokasi kemudian nama akun Dewangga membalas ok ditunggu no kondom bolh ditunggu, selanjutnya terdakwa membalas ok baik gimana beb jadi nggak, kemudian nama akun Dewangga membalas iya jd sabar iy, selanjutnya terdakwa membalas sampai mana, kemudian nama akun Dewangga membalas pasti ko kutisari, selanjutnya terdakwa membalas ok baik, kemudian nama akun Dewangga membalas in t room brp (sambil mengirim foto lokasi) p p p p p p, selanjutnya terdakwa membalas kmu posisi di mana beb, kemudian nama akun Dewangga membalas depan, selanjutnya terdakwa membalas bukan itu beb, kemudian nama akun Dewangga membalas yg mn kost mumu kan, kemudian terdakwa membalas kmu bawa temen ngak, kemudian nama akun Dewangga membalas hanya mengirim foto selanjutnya terdakwa membalas kost mumum 3, kemudian nama akun Dewangga membalas iya ak di depan, selanjutnya membalas foto lokasi mu,  kemudian nama akun Dewangga membalas p, selanjutnya terdakwa membalas iya, kemudian nama akun Dewangga membalas room brp, selanjutnya terdakwa membalas foto lokasimu, kemudian nama akun Dewangga membalas mengirim foto selanjutnya terdakwa diberitahu oleh sdri. KAMILA als. SUKMA bahwa tamu dengan nama akun Michat Dewangga sudah berada di depan kost mumu 3, sdri. KAMILA als. SUKMA menyetujui dengan tarif 350 1 X main full service main Santai no kondom;
  • Bahwa terdakwa membalas ok tunggu sebentar aku rapiin kamar sebentar kmu katanya bawa temen ya, kemudian nama akun Dewangga membalas ok ad urusan katay nnti nyusul, selanjutnya terdakwa membalas ok tunggu sebentar, kemudian nama akun Dewangga membalas lama t, selanjutnya terdakwa membalas sebentar kok beb, kemudian nama akun Dewangga membalas room brp, selanjutnya terdakwa membalas iya sebentar, kemudian nama akun Dewangga membalas lama bngt beb, selanjutnya terdakwa membalas sabar sayangku orang sabar nanti tak sayang, kemudian nama akun Dewangga membalas g enk dliht orang duduk2, selanjutnya terdakwa membalas gpp gak ada yang curiga ini kost bebas kok, kemudian nama akun Dewangga membalas sungkan masih lama t, selanjutnya terdakwa membalas 5 menit, kemudian nama akun Dewangga membalas hwatduh ad tmnmu t wes ajak sklian ae gpp, selanjutnya terdakwa membalas maksudnhya, kemudian nama akun Dewangga membalas 3some, selanjutnya terdakwa membalas gak bisa, kemudian nama akun Dewangga membalas g enk dliht orang agk cepat iy beb, selanjutnya terdakwa membalas langsung masuk lantai 1, kemudian nama akun Dewangga membalas room brp, selanjutnya terdakwa membalas a2, kemudian tamu dengan  nama akun Dewangga langsung masuk ke dalam kamar A2 Kos Mumu 3 untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama dengan dengan sdri. KAMILA als. SUKMA sedangkan terdakwa menunggu di dapur bersama dengan RIKA LIDIASARI als. RIKA sambil ngobrol;
  • Bahwa terdakwa bekerja menjadi joki/operator Michat dengan mencari tamu atau pelanggan untuk sdri. KAMILA Als. SUKMA, sdri. RIKA LIDIASARI alias RIKA dan sdri. AFRIDA Als, FIDA dengan melakukan kegiatan Open BO dalam 1 (satu) hari terdakwa bisa mendapatkan order Open BO (layanan seksual) sebanyak 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tamu/pelanggan kemudian terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) karena setiap tamu/pelanggan terdakwa mendapat keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.--------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa KUSAINI als. KUS pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025, sekitar pukul 20.50 Wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos Mumu 3 yang beralamat di Jl. Siwalankerto VIII Blok F5, Kelurahan Duku Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagal pekerjaan atau kebiasaan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, terdakwa mengenal Saksi KAMILA als. SUKMA melalui aplikasi Whatsapp kemudian terdakwa bertemu dengan Saksi KAMILA als. SUKMA pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025, di Kos Mumu 3 yang beralamat di Jl. Siwalankerto VIII Blok F5, Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya. Setelah pertemuan tersebut terdakwa menawarkan diri sebagai joki/operator MiChat kepada Saksi KAMILA als. SUKMA yang bertujuan untuk mencari tamu atau pelanggan Open BO (layanan seksual);
  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2025, terdakwa mengenal Saksi AFRIDA als. FIDA dan bertemu dengan Saksi AFRIDA als. FIDA di Kos Mumu 2 di Jl. Siwalankerto VIII Blok C26 Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya. Setelah pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan diri untuk menjadi joki/operator MiChat kepada Saksi AFRIDA als. FIDA untuk mencari tamu atau pelanggan Open BO (layanan seksual);
  • Bahwa pada tanggal 19 Juni 2025, terdakwa dikenalkan oleh Saksi KAMILA als. SUKMA kepada Saksi RIKA LIDIASARI als. RIKA di Kos Mumu 3 dan kemudian terdakwa menawarkan diri untuk menjadi joki/operator MiChat kepada Saksi RIKA LIDIASARI als. RIKA yang bertujuan untuk mencari tamu atau pelanggan Open BO (layanan seksual);
  • Bahwa cara terdakwa melalukan promosi atau penawaran jasa Open BO (layanan seksual) kepada orang lain melalui aplikasi MiChat terhadap sdri. KAMILA als. SUKMA dan sdri. RIKA LIDIASARI als. RIKA serta sdri. AFRIDA als. FIDA kemudian terdakwa membuat akun dengan nama CECE dan SHINTA AR selanjutnya ketika ada orang lain chat / rate harga sesuai dengan layanannya sebagai berikut :

MASSAGE

  1. PIJAT B2B HJ BJ 250
  2. PIJAT B2B ML 1 X 350

FULL SERVICE HJ BJ PETIK MANGGA

KISS NENEN

JILMEK GAYA BEBAS

  1. PIJAT B2B ML 2X500

FULL SERVICE HJ BJ PETIK MANGGA

KISS NENEN

JILMEK GAYA BEBAS

HJ - Hand Job (Kocok)

BJ - Blow Job (Sepong)

B2B – PIJAT SUSU FULL TELANJANG

Larangan

No cim

No cif

No anal 

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025, terdakwa mendapat chat/pesan dari orang yang terdakwa tidak kenal melalui aplikasi MiChat dengan nama akun Dewangga dengan kata-kata : info tarif malam non open brp dan dmn p, kemudian terdakwa menambahkan teman dan mengirimkan pesan/chat kepada nama akun Dewangga dengan kata-kata : y, kemudian nama akun Dewangga membalas dmn, selanjutnya terdakwa membalas 350 1 X main full service min santai, kemudian nama akun Dewangga membalas skrg bisa, selanjutnya terdakwa membalas bisa kalau searius otw sekarang, kemudian nama akun Dewangga membalas nm kost ap sherlok,  selanjutnya terdakwa membalas kost mumu siwalankerto dan mengirimkan share lokasi kemudian nama akun Dewangga membalas ok ditunggu no kondom bolh ditunggu, selanjutnya terdakwa membalas ok baik gimana beb jadi nggak, kemudian nama akun Dewangga membalas iya jd sabar iy, selanjutnya terdakwa membalas sampai mana, kemudian nama akun Dewangga membalas pasti ko kutisari, selanjutnya terdakwa membalas ok baik, kemudian nama akun Dewangga membalas in t room brp (sambil mengirim foto lokasi) p p p p p p, selanjutnya terdakwa membalas kmu posisi di mana beb, kemudian nama akun Dewangga membalas depan, selanjutnya terdakwa membalas bukan itu beb, kemudian nama akun Dewangga membalas yg mn kost mumu kan, kemudian terdakwa membalas kmu bawa temen ngak, kemudian nama akun Dewangga membalas hanya mengirim foto selanjutnya terdakwa membalas kost mumum 3, kemudian nama akun Dewangga membalas iya ak di depan, selanjutnya membalas foto lokasi mu,  kemudian nama akun Dewangga membalas p, selanjutnya terdakwa membalas iya, kemudian nama akun Dewangga membalas room brp, selanjutnya terdakwa membalas foto lokasimu, kemudian nama akun Dewangga membalas mengirim foto selanjutnya terdakwa diberitahu oleh sdri. KAMILA als. SUKMA bahwa tamu dengan nama akun Michat Dewangga sudah berada di depan kost mumu 3, sdri. KAMILA als. SUKMA menyetujui dengan tarif 350 1 X main full service main Santai no kondom;
  • Bahwa terdakwa membalas ok tunggu sebentar aku rapiin kamar sebentar kmu katanya bawa temen ya, kemudian nama akun Dewangga membalas ok ad urusan katay nnti nyusul, selanjutnya terdakwa membalas ok tunggu sebentar, kemudian nama akun Dewangga membalas lama t, selanjutnya terdakwa membalas sebentar kok beb, kemudian nama akun Dewangga membalas room brp, selanjutnya terdakwa membalas iya sebentar, kemudian nama akun Dewangga membalas lama bngt beb, selanjutnya terdakwa membalas sabar sayangku orang sabar nanti tak sayang, kemudian nama akun Dewangga membalas g enk dliht orang duduk2, selanjutnya terdakwa membalas gpp gak ada yang curiga ini kost bebas kok, kemudian nama akun Dewangga membalas sungkan masih lama t, selanjutnya terdakwa membalas 5 menit, kemudian nama akun Dewangga membalas hwatduh ad tmnmu t wes ajak sklian ae gpp, selanjutnya terdakwa membalas maksudnhya, kemudian nama akun Dewangga membalas 3some, selanjutnya terdakwa membalas gak bisa, kemudian nama akun Dewangga membalas g enk dliht orang agk cepat iy beb, selanjutnya terdakwa membalas langsung masuk lantai 1, kemudian nama akun Dewangga membalas room brp, selanjutnya terdakwa membalas a2, kemudian tamu dengan  nama akun Dewangga langsung masuk ke dalam kamar A2 Kos Mumu 3 untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama dengan dengan sdri. KAMILA als. SUKMA sedangkan terdakwa menunggu di dapur bersama dengan RIKA LIDIASARI als. RIKA sambil ngobrol;
  • Bahwa terdakwa bekerja menjadi joki/operator Michat dengan mencari tamu atau pelanggan untuk sdri. KAMILA Als. SUKMA, sdri. RIKA LIDIASARI alias RIKA dan sdri. AFRIDA Als, FIDA dengan melakukan kegiatan Open BO dalam 1 (satu) hari terdakwa bisa mendapatkan order Open BO (layanan seksual) sebanyak 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tamu/pelanggan kemudian terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) karena setiap tamu/pelanggan terdakwa mendapat keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);

 

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya