| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum utang piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan seluruh Prestasi kepada PENGGUGAT yaitu dengan melakukan pelunasan pembayaran secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 911.105.190,- (Sembilan Ratus Sebelas Juta Seratus Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 186.221.038,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga Moratoir sebesar Rp. 54.666.311,4,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah Koma Empat Sen);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT; dan
- Menyatakan Putusan terhadap Perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), sekalipun ada Upaya Hukum berupa Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Perlawanan terhadap eksekusi (Derden Verzet), maupun upaya-upaya Hukum lainnya;
|