Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
722/Pdt.G/2026/PN Sby PT Kuliner Mandiri Indonesia PT Sejahtera Era Dinamika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 722/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Kuliner Mandiri Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUCHORI MUSLIM, S.H.PT Kuliner Mandiri Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Sejahtera Era Dinamika
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum utang piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan seluruh Prestasi kepada PENGGUGAT yaitu dengan melakukan pelunasan pembayaran secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 911.105.190,- (Sembilan Ratus Sebelas Juta Seratus Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 186.221.038,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga Moratoir sebesar Rp. 54.666.311,4,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah Koma Empat Sen);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT; dan
  9. Menyatakan Putusan terhadap Perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), sekalipun ada Upaya Hukum berupa Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Perlawanan terhadap eksekusi (Derden Verzet), maupun upaya-upaya Hukum lainnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak