Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1238/Pdt.P/2025/PN Sby LIONG TEK SENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1238/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIONG TEK SENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para PEMOHON
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh PEMOHON I yang bernama GUNAWAN anak dari ALI HUSNI dan PEMOHON II yang bernama VIVI HERLINAWATI anak dari SUPRAPTO terhadap anak yang bernama SAMATHA JOCELYNE, Perempuan yang lahir di Surabaya pada tanggal 11 Januari 2020;
  3. Membebankan biaya perkara ini menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak