Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1006/Pdt.Bth/2026/PN Sby Syamsudin 1.PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. KANTOR WILAYAH III SURABAYA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
3.IRWAN PRAWIRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1006/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. ZAIBI SUSANTO SH,MHSyamsudin
Tergugat
NoNama
1PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. KANTOR WILAYAH III SURABAYA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
3IRWAN PRAWIRO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang secara relatif memeriksa dan mengadili perkara ini;
  3. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar, sah, dan beriktikad baik selaku pemegang hak yang sah atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1425/Kelurahan Penjaringansari, NIB 12.01.03.14.03234, seluas 1.537 M?2;, terletak di Jalan Penjaringan Timur No. 52-57, Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;
  4. Menyatakan bahwa Pelawan tidak pernah mengenal, berhubungan hukum, maupun mengalihkan haknya kepada Terlawan III atau pihak manapun juga;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa a quo;
  6. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan I dan Terlawan II yang menjadwalkan dan hendak melaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  7. Menyatakan batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Nomor: 904-W03/2026 tanggal 10 Agustus 2026 beserta seluruh rangkaian pelaksanaan lelang eksekusi atas objek sengketa a quo;
  8. Menghukum dan memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II, serta siapapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk menghentikan segala bentuk tindakan pelaksanaan lelang, pengosongan, penyerahan, maupun penjualan atas objek sengketa a quo;
  9. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan sepenuhnya;
  10. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak