Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
712/Pid.B/2026/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH 1.KARIMAH binti H. HUZAINI (alm)
2.M NAWAWI bin MOENASIKH (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 712/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1915/M.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARIMAH binti H. HUZAINI (alm)[Penahanan]
2M NAWAWI bin MOENASIKH (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para terdakwa I KARIMAH Binti H HUZAINI (alm) bersaama terdakwa II M NAWAWI bin MOENASIKH (alm) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Graha YKP-JI. Raya Pandugo, Penjaringan Sari, Rungkut, Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya dengan maksud melawan hokum untuk memiliki barang tersebut, atau dilakukan oleh dua orang Bersama-sama atau lebih, dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya terdakwa I sebelumnya bekerja di tempat saksi VIVI (majikan terdakwa I) dan kemudian yang sebelumnya terdakwa I bersama terdakwa II mempunyai niat melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa I berpura pura merapikan dan membersihkan kamar dari anak majikan dan kemudian melihat laptop dan kamera digital tersebut yangb terletak diatas meja di dalam kamar, kemudian terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi VIVI, terdakwa  mengambil laptop dan kamera digital dan terdakwa masukkan di dalam kantong berwama biru dan kemudian terdakwa pergi sambil membawa laptop dan kamera digital milik saksi VIVI dengan menggunakan grab menuju kost para terdakwa dan I (satu) unit laptop tersebut, oleh para terdakwa jual dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk kamera oleh para terdakwa gadaikan dengan harga 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi VIVI mengetahui kejadian tersebut yang sebelumnya melihat rekaman CCTV, saksi VIVI melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian dan kemudian para terdakwa berhasi di tangkap dan akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi VIVI mengalami kerugian kurang lebih Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

---------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya