| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 712/Pid.B/2026/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | 1.KARIMAH binti H. HUZAINI (alm) 2.M NAWAWI bin MOENASIKH (alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 712/Pid.B/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1915/M.10.3/Eoh.2/02/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa para terdakwa I KARIMAH Binti H HUZAINI (alm) bersaama terdakwa II M NAWAWI bin MOENASIKH (alm) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Graha YKP-JI. Raya Pandugo, Penjaringan Sari, Rungkut, Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya dengan maksud melawan hokum untuk memiliki barang tersebut, atau dilakukan oleh dua orang Bersama-sama atau lebih, dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023-------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
