Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO, pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 00.10 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Tidar No. 171, Kel. Patemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 15.50 WIB, Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO dihubungi oleh Sdr. KRISTIAN (DPO) untuk diajak menggunakan narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO bertemu dengan Sdr. KRISTIAN (DPO) di Hotel Oyo yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang Surabaya dan bersama-sama menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian setelah selesai, Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. KRISTIAN (DPO) sebanyak 1 (satu) poket plastik. Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO kemudian mengantar Sdr. KRISTIAN (DPO) pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Tembok Surabaya;
- Bahwa saat di perjalanan mengantar Sdr. KRISTIAN (DPO) pulang, sekira pukul 20.00 WIB di dekat toko roti yang beralamat di Jl. Girilaya Gg. 9 Surabaya, Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO mengalami kecelakaan lalu lintas yang mana Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO menabrak mobil milik seseorang yang menimbulkan keributan antara Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO dan pemilik mobil tersebut. Kemudian Saksi MOHAMMAD SAHID, Saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, S.H., dan Saksi DIKA HARDIANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Sawahan melewati jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dan Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO serta pemilik mobil (korban) dibawa ke Polsek Sawahan untuk dimintakan keterangan;
- Bahwa sebelum Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Sawahan, Sdr. KRISTIAN (DPO) berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa;
- Bahwa setelah tiba di kantor Polsek Sawahan sekira pukul 21.30, Terdakwa dimintai keterangan oleh para Saksi, Terdakwa mengambil pelan-pelan 1 (satu) poket plastik narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan kemudian ditaruh di sela-sela ibu jari kaki sebelah kanan, namun, Saksi MOHAMMAD SAHID mengetahuinya sehingga Terdakwa panik dan ketakutan dan mencoba melarikan diri serta melempar 1 (satu) poket plastik narkotika jenis sabu tersebut ke bawah sepeda motor yang sedang parkir;
- Bahwa Terdakwa dan 1 (satu) poket plastik narkotika jenis sabu tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 04161/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si. masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 11662/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 11662/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO, pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 00.10 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Tidar No. 171, Kel. Patemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 15.50 WIB, Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO dihubungi oleh Sdr. KRISTIAN (DPO) untuk diajak menggunakan narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO bertemu dengan Sdr. KRISTIAN (DPO) di Hotel Oyo yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang Surabaya dan bersama-sama menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian setelah selesai, Sdr. KRISTIAN (DPO) memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO sebanyak 1 (satu) poket plastik. Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO kemudian mengantar Sdr. KRISTIAN (DPO) pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Tembok Surabaya;
- Bahwa saat di perjalanan mengantar Sdr. KRISTIAN (DPO) pulang, sekira pukul 20.00 WIB di dekat toko roti yang beralamat di Jl. Girilaya Gg. 9 Surabaya, Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO mengalami kecelakaan lalu lintas yang mana Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO menabrak mobil milik seseorang yang menimbulkan keributan antara Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO dan pemilik mobil tersebut. Kemudian Saksi MOHAMMAD SAHID, Saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, S.H., dan Saksi DIKA HARDIANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Sawahan melewati jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dan Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO serta pemilik mobil (korban) dibawa ke Polsek Sawahan untuk dimintakan keterangan;
- Bahwa sebelum Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Sawahan, Sdr. KRISTIAN (DPO) berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa;
- Bahwa setelah tiba di kantor Polsek Sawahan sekira pukul 21.30, Terdakwa dimintai keterangan oleh para Saksi, Terdakwa mengambil pelan-pelan 1 (satu) poket plastik narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan kemudian ditaruh di sela-sela ibu jari kaki sebelah kanan, namun, Saksi MOHAMMAD SAHID mengetahuinya sehingga Terdakwa panik dan ketakutan dan mencoba melarikan diri serta melempar 1 (satu) poket plastik narkotika jenis sabu tersebut ke bawah sepeda motor yang sedang parkir;
- Bahwa Terdakwa dan 1 (satu) poket plastik narkotika jenis sabu tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 04161/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si. masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 11662/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 11662/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa DEWA AGIRA PANJI CAROKO BIN DACHLAN POERNOMO menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------- |