Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2495/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH PANJI PRASETYO bin ROKAMA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2495/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6334/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI PRASETYO bin ROKAMA (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  6769/M.5.10/Eoh.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA     :

    Nama lengkap               :      PANJI PRASETYO Bin ROKAMA (Alm)

Tempat lahir                  :     Surabaya

Umur/tanggal lahir         :     39 Tahun / 06 Juli 1986

Jenis kelamin                :     Laki-laki

Kebangsaan                  :     Indonesia

Tempat tinggal              :     Rungkut Kidul Gg III / 14 Kec. Rungkut Kota Surabaya

A g a m a                      :     Islam

Pekerjaan                      :     Swasta

Pendidikan                    :     SMP

 

B.   PENAHANAN :

-     Penyidik                       :     Rutan, sejak tanggal 07 September 2025 s/d 26 September2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, sejak tanggal 27 September 2025 s/d 05 November 2025;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, sejak tanggal 04 November 2025 s/d 23 November 2025;

 

  1.  DAKWAAN :

----  Bahwa ia terdakwa PANJI PRASETYO Bin ROKAMA ((Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jl. Pandugo Gg II Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO telah mengambil secara paksa barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A05S, warna light green ram 6 GB/128 GB IMEI 1 : 35069770424264 dengan N. HP 08579708757 milik saksi SITI FATIMAH dengan cara : awalnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 terdakwa sedang minum-minuman arak bali bersama PECEL, JON, YUNUS dan teman dari JON di warung depan Gg III Rungkut Kidul, kemudian saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO bersama satu orang temannya datang ke warung tersebut, kemudian semuanya bergabung minum-minuman arak bali, setelah itu terdakwa meminta saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO untuk mengantar terdakwa mengambil sepeda motor yang ada di bengkel di Penjaringansari Rungkut, sebelum tiba di bengkel tersebut dari arah depan terdakwa dan saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO ada saksi SITI FATIMAH yang sedang berjalan kaki sambil bermain handphone, kemudian saksi SITI FATIMAH masuk ke dalam gang, kemudian terdakwa bersama dengan saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINOn yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih milik teman terdakwa yang bernama JON juga berbelok ke gang tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO menyalip saksi SITI FATIMAH dan memastikan handphone tersebut masih di pegang saksi SITI FATIMAH, kemudian terdakwa bersama dengan saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO putar balik dan pada saat mendekat, saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO segera mengambil handphone yang sedang dipegang oleh saksi SITI FATIMAH, tetapi tidak langsung kena, kemudian saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO turun dai kendaraan dan segera mengambil paksa handphone tersebut, kemudian saksi SITI FATIMAH mencoba menarik baju saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO dan ketika saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO sudah menaiki sepeda motor, saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO menghempaskan tangannya ke arah saksi SITI FATIMAH unuk melepaskan diri dari saksi SITI FATIMAH yang sedang ingin mempertahankan handphone miliknya yang sudah saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO kussai, kemudian terdakwa bersama dengan saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO segera melarikan diri dari dan saksi SITI FATIMAH juga berteriak sambil berusaha mengejar terdakwa bersama saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO melakukan perbuatan tersebut untuk dimiliki, kemudian handphone tersebut di jual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI FATIMAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);         

                                               

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  365 ayat (2) ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                       

    Surabaya, 05 November 2025

           PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                            WANTO HARIYONO, SH

               Jaksa Madya  Nip. 197912102005011009

 

                                                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya