| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah cedera janji/wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan 1). Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 80601282419 tertanggal 24 Oktober 2024 (“Perjanjian Investasi I”), 2). Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 80601292419 tertanggal 24 Oktober 2024 (“Perjanjian Investasi II”), 3). Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 80601302419 tertanggal 24 Oktober 2024 (“Perjanjian Investasi III”);
- Menyatakan 1). Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00279306.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 29 Oktober 2024 (“Obyek Jaminan Fidusia I”), 2). Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00279314.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 29 Oktober 2024 (“Obyek Jaminan Fidusia II”), 3). Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00279325.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 29 Oktober 2024 (“Obyek Jaminan Fidusia III”) adalah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 1,436,898,233.55 (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah Lima Puluh Lima Sen) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil yang di derita oleh Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Nilai Immateriil tersebut diambil dari akibat berkurangnya kepercayaan dari Relasi - Relasi/Investor, karyawan dan konsumen - konsumen/Debitur - Debitur lainnya yang selama ini telah dibangun dan dibina dengan baik oleh Penggugat. Penggugat sangat mengalami dampak negatif sangat besar selaku Perusahaan Terbuka. sehingga Penggugat harus mengembalikan nama baik tersebut guna mempertahankan kelangsungan usaha Penggugat yang menyangkut nasib orang banyak yaitu karyawan, investor dan konsumen - konsumen/Debitur - Debitur lainnya yang selama ini bergantung pada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat ketiga Obyek Kendaraan beserta dengan kelengkapan suratnya atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) yang telah menjadi Obyek Jaminan Fidusia apabila Tergugat tidak menunaikan pembayaran kepada Penggugat berupa Kerugian Materiil maupun Kerugian Immateriil sesuai dengan Petitum angka ke - 4 (Empat) dan Petitum angka ke - 5 (Lima) dengan spesifikasi Obyek Kendaraan sebagai berikut :
-
|
Obyek kendaraan bermotor dengan Merk/type : UD TRUCKS CQE 280 8X2R WB5800MM, Warna : BIRU, No. Rangka : JPCZZ30F3HT018148, No. Mesin : GH8451211A1P, Tahun : 2017, No. Polisi : L 8479 UL beserta dengan kelengkapan suratnya atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”);
|
|
6.2.
|
Obyek kendaraan bermotor dengan Merk/type : UD TRUCKS CQEUD TRUCKS CQE 280 8X2R WB5800MM, Warna : BIRU, No. Rangka : JPCZZ30F5JT019551, No. Mesin : GH8459490A1P, Tahun : 2017, No. Polisi : L 8475 UL beserta dengan kelengkapan suratnya atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”);
|
-
|
Obyek kendaraan bermotor dengan Merk/type : UD TRUCKS CQE 280 8X2R WB5800MM, Warna : BIRU, No. Rangka : JPCZZ30F3JT019547, No. Mesin : GH8459492A1P, Tahun : 2017, No. Polisi : L 8477 UL beserta dengan kelengkapan suratnya atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”).
|
Yang telah dibebani dengan Jaminan Fidusia berdasarkan 1). Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00279306.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 29 Oktober 2024 (“Obyek Jaminan Fidusia I”), 2). Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00279314.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 29 Oktober 2024 (“Obyek Jaminan Fidusia II”), 3). Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00279325.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 29 Oktober 2024 (“Obyek Jaminan Fidusia III”), guna dijual baik secara melalui lelang umum maupun bawah tangan untuk membayar kewajiban tertunggak Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat Untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa tanah beserta dengan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jl Rijasa No 14, Kel/Ds. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Denpasar - 80233 dan tanah beserta dengan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jl Embong Tanjung No 19, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya - 60271 apabila Benda Jaminan yang sudah dibebani Jaminan Fidusia sebagaimana Petitum angka ke - 6 (Enam) belum cukup untuk melunasi seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai pada dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ( uitvoerbaar bij voorraad );
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
|