Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2449/Pdt.P/2025/PN Sby LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2449/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus perbaikan nama dan tanggal lahir pada Kartu Keluarga No. 3578142104140009 tertanggal 9 Oktober 2010 dan KTP NIK. 3527076809750001 tertanggal 17 Nopember 2015 milik PEMOHON serta pada Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON dengan Nomor 23/23/IV/96 tertanggal 14 April 1996 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Masaran, Kab. Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yaitu nama Ayah yang tercatat didalam Akta Nikah Harjo Semito al. Ngadiman yang seharusnya nama Ayah Pemohon adalah Arjo Ngadiman selanjutnya diterukan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk kepengurusan Akta Kelahiran Pemohon
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan perbaikan Biodata Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak