Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby PT Rexline Engineering Indonesia HAMDAN AMRULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Rexline Engineering Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Luthfi Basith Eko Cahyono, S.H., MBA.PT Rexline Engineering Indonesia
Tergugat
NoNama
1HAMDAN AMRULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal 3 Desember 2025 (setelah Tergugat mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-turut).
  3. Menyatakan Tergugat telah mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, sehingga berdasarkan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri dan hubungan kerja berakhir sejak tanggal 3 Desember 2025.
  4. Menyatakan Tergugat telah mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 484/CEA/REI/XI/2025.
  5. Menyatakan Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor: 500.15.15.2/4704/436.7.7/2026 tanggal 8 Juni 2026 telah sesuai dengan hukum dan patut dipertimbangkan.
  6. Menyatakan Tergugat wajib membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya masa PKWT berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  11. Menghukum Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak