Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
916/Pid.Sus/2026/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. IMAM HOZALI BIN BUNALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 916/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4085/M.5.43/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM HOZALI BIN BUNALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa IMAM HOZALI BIN BUNALI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Halaman Parkiran McDonald’s Rajawali No.47 Kec. Krembangan Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 22.25 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAMSUL (DPO) untuk menawarkan pekerjaan yakni mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dan mengantarkan sabu tersebut kepada pasien (penerima) dari Sdr. SAMSUL (DPO), kemudian di hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian Sdr. SAMSUL (DPO) memberikan share lokasi tempat dimana Terdakwa harus mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 14.38 WIB Terdakwa mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu tersebut yang di bungkus isolasi/lakban warna biru di daerah desa parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan;
    • Bahwa selanjutnya setelah mengambil ranjauan tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. SAMSUL (DPO) dan Sdr. SAMSUL (DPO) memberikan nomer telfon pasien (penerima) untuk komunikasi langsung dan menetukan tempat penyerahan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian setelah Terdakwa berkomunikasi langsung dengan pasien dari Sdr. SAMSUL (DPO) keduanya sepakat untuk bertemu di McDonald’s Rajawali Jl. Rajawali No.47 Kec. Krembangan Surabaya, Kemudian Terdakwa langsung menuju ke tempat yang telah di sepakati dan setelah sampai di halaman parkiran McDonald’s Rajawali Jl. Rajawali No.47 Kec. Krembangan Surabaya sekira pukul 16.15 WIB Terdakwa tertangkap dulu oleh Saksi HARI SANTOSO dan Saksi ELDA PUTRA MAULANA beserta tim selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya;
    • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 27,749 (dua puluh tujuh koma tujuh ratus empat puluh sembilan) gram;
  2. Bungkusan Isolasi/Lakban, warna biru;
  3. 1 (satu) buah jaket Hoodie, warna hitam;
  4. Uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian: 2 lembar pecahan Rp. 100.000,- dan 2 lembar pecahan Rp. 5.000,- dan 1 lembar Rp. 10.000,-;
  5. 1 (satu) buah Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA, warna biru, nomor kartu: 6019005092967996 a.n. ERNAWATI;
  6. 1 (satu) buah HP merk INFINIX Smart 10 Plus, warna Hitam, nomor WA: 085743073046 dan nomor WA: 085735184150, nomor IMEI 1: 355817192947438, nomor IMEI 2: 355817195875404.
    • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil uang setoran pasien (penerima) yang dititipkan kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya Terdakwa transfer menggunakan ATM Tahapan Xpresi BCA, warna biru, nomor kartu: 6019005092967996 a.n. ERNAWATI milik Terdakwa ke Rekening BCA a.n. ANGKI WAHYUDI milik Sdr. SAMSUL (DPO);
    • Bahwa Terdakwa telah menjadi perantara narkotika jenis sabu dari Sdr. SAMSUL (DPO) sejak bulan Februari 2026 hinggal bulan Maret 2026 dengan keuntungan yang didapatkan Terdakwa telah digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan masih tersisa di dalam barang bukti berupa Uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian: 2 lembar pecahan Rp. 100.000,- dan 2 lembar pecahan Rp. 5.000,- dan 1 lembar Rp. 10.000;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02323/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 06820/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 27,749 Gram.

Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 06820/2026/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa IMAM HOZALI BIN BUNALI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Halaman Parkiran McDonald’s Rajawali No.47 Kec. Krembangan Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 16.15 WIB Saksi HARI SANTOSO dan Saksi ELDA PUTRA MAULANA beserta tim selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap Terdakwa di halaman parkiran McDonald’s Rajawali Jl. Rajawali No.47 Kec. Krembangan Surabaya;
    • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
          1. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 27,749 (dua puluh tujuh koma tujuh ratus empat puluh sembilan) gram;
          2. Bungkusan Isolasi/Lakban, warna biru;
          3. 1 (satu) buah jaket Hoodie, warna hitam;
          4. Uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian: 2 lembar pecahan Rp. 100.000,- dan 2 lembar pecahan Rp. 5.000,- dan 1 lembar Rp. 10.000,-;
          5. 1 (satu) buah Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA, warna biru, nomor kartu: 6019005092967996 a.n. ERNAWATI;
          6. 1 (satu) buah HP merk INFINIX Smart 10 Plus, warna Hitam, nomor WA: 085743073046 dan nomor WA: 085735184150, nomor IMEI 1: 355817192947438, nomor IMEI 2: 355817195875404.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02323/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 06820/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 27,749 Gram.

Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 06820/2026/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya