Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pid.Pra/2026/PN Sby HERU TANDYO, Ir 1.POLDA JAWA TIMUR
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan
Nomor Perkara 30/Pid.Pra/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERU TANDYO, Ir
Termohon
NoNama
1POLDA JAWA TIMUR
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.Han/105/VII/RES.1.24/ 2026/ Ditreskrimum ,terhitung mulai tgl 27 Juli 2026 s/d tgl 15 Agustus 2026 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B 832 /M.5.4/Eoh.1/08/2026, tgl 13 Agustus 2026 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung mulai tgl 16 Agustus 2026 s/d 24 September 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Termohon tidak dapat membuktikan terpenuhinya syarat objektif, syarat materiil, syarat subjektif yang didasarkan fakta konkret, dan/atau syarat formil penahanan sebagaimana ditentukan dalam pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan;
  5. Memerintahkan Termohon untuk mencabut surat perintah penahanan dan seluruh administrasi penahanan terhadap Pemohon;
  6. Memerintahkan Termohon melakukan pemulihan terhadap seluruh akibat yang berkaitan dengan penahanan yang tidak sah paling lama tiga hari sejak putusan diucapkan;
  7. Menyatakan Pemohon berhak mengajukan dan memperoleh ganti rugi akibat penahanan yang tidak sah sesuai Pasal 163 ayat (4) juncto Pasal 173 sampai dengan Pasal 175 UU Nomor 20 Tahun 2025;
  8. Memerintahkan Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan praperadilan secara serta-merta;
  9. Membebankan biaya perkara kepada negara
Pihak Dipublikasikan Ya